Hak KPM Ditilep, Begini Jejak Spekulasi Juru Bayar Bansos di Flores Timur

28 Juni 2024, 08:36 WIB
Ilustrasi bansos /Dok. Kemensos RI/

FLORES TERKINI – Kebaikan negara untuk membantu masyarakat pra sejahtera melalui program bantuan sosial (bansos) non tunai di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhiaskan praktik spekulatif juru bayar dari lembaga penyalur. Hak penerima bahkan beralih  masuk kantong juru bayar yang bertugas.

Tutur tentang kisah janggal yang dialami Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada proses penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga bansos Sembako serta bansos Yatim Piatu (YAPI) tahun 2023 dan separuh waktu tahun 2024 ini terus mengalir.

YNW, seorang KPM asal Kelurahan Amagarapti, Kecamatan Larantuka, tersebutkan oleh sanak keluarganya turut menjadi objek penderita pada penyaluran Tahap II di tahun 2023.

Baca Juga: Meski Geram, Kakek dari Bayi yang Dibuang di Panti Asuhan Ende Minta Hukuman bagi Sang Anak Diringankan

Merasa janggal oleh sebab nama YNW tidak terumumkan sebagai penerima dana PKH Tahap II, KPM itu lalu menanyakan hal tersebut kepada pendamping PKH Kecamatan Larantuka.

“Aneh saja, bagaimana mungkin pada Tahap I terima, kok tiba-tiba di penyaluran Tahap II di tahun lalu mama sudah tidak ada nama lagi. Olehnya kami adukan itu ke pendamping PKH,” tutur salah seorang anggota keluarga YNW.

Setelah melakukan pengecekan pada aplikasi SIKS-NG, menurut pengakuan sumber tersebut, nama YNW berstatus aktif sebagai penerima dana PKH Tahap II dengan keterangan transaksi.

Baca Juga: Pilkada 2024: Bawaslu Ende Resmi Luncurkan Posko Pengaduan, Pastikan Semua Warga Terdata Saat Coklit

Ketika hal itu ditanyakan pada petugas juru bayar dari PT. Pos Larantuka yang bertugas saat itu, hak sebesar Rp1.200.000 akan disalurkan kepada YNW di kediamannya.

Diungkapkan anggota keluarga KPM tersebut, ternyata apa yang dijanjikan petugas PT. Pos Larantuka selaku juru bayar itu tidak terlaksana.

“Kami lalu lagi-lagi mengadukan persoalan tersebut kepada pendamping PKH, dan selanjutnya kami diinformasikan kalau uang tersebut sudah digunakan petugas dan dia siap menggantikan dengan cara cicil,” beber anggota keluarga KPM tersebut sembari mengkhawatirkan kondisi serupa terjadi juga pada KPM lain di wilayah layanan lembaga penyalur ini.

Baca Juga: Tragis! Hendak ke Kebun, Pria di Ende Dikeroyok hingga Alami Luka Serius

Realitas spekulasi juru bayar dana PKH bagi para KPM di Kecamatan Larantuka pun terendus di Kelurahan Postoh. MBS, seorang KPM PKH kehilangan haknya sebesar Rp2.400.000 sejak tahun 2023 hingga Tahap I dan II di tahun 2024.

“Penyaluran dana PKH oleh lembaga penyalur sepertinya sudah sangat parah. Nama-nama PKM beserta besaran hak mereka dengan enteng dialihkan, termasuk yang dialami mama MBS ini,” tandas perwakilan keluarga KPM asal Postoh tersebut.

Parahnya, hak yang seharusnya diterimakan MBS dikatakan justru beralih ke ASN yang punya jabatan pula di Kelurahan Postoh, Larantuka.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler