Uskup Larantuka Izinkan Penerimaan Sakramen di Tengah Pandemi Covid-19, Pesta dan Syukuran Ditiadakan

- 13 Mei 2021, 08:57 WIB
Surat edaran Uskup Larantuka terkait izinan penerimaan sakramen di tengah pandemi Covid-19.
Surat edaran Uskup Larantuka terkait izinan penerimaan sakramen di tengah pandemi Covid-19. /Max Werang/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Uskup Keuskupan Larantuka Mgr. Fransiskus Kopong Kung, Pr kembali memberikan surat keluasan kepada seluruh umat se-Keuskupan Larantuka, Flores Timur, untuk bisa merayakan dan memberikan sakramen-sakramen massal.

Sakramen-sakramen dimaksud mencakup sakramen pemberkatan nikah, komuni pertama, tahbisan imam, dan pengikraran kaul -kaul hidup membiara, yang diizinkan diberikan di masa pandemi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid -19.

Dengan nomor surat: KL 195/V.1/IV/2021, yang mulia Mgr. Frans Kopong Kung, Pr, pertama-tama memberikan motivasi kepada seluruh umat, para pastor, biarawan dan biarawati untuk tetap semangat dan tidak boleh kendor serta tetap berdisiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Hampers Nagita Slavina Bikin Netizen Sakit Hati, Harganya Sampai Rp10 Juta

Lebih lanjut, Uskup Larantuka memberikan beberapa penegasan kepada seluruh umat, para pastor dan biarawan-biarawati se-Keuskupan Larantuka, terkait ada permintaan para pastor untuk merayakan sakramen perkawinan, komuni pertama serta tahbisan imam dan kaul hidup membiara, yang kemudian dizinkannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Artinya, pelaksanaan sakramen dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

“Bahwa ada batasan waktu untuk sakramen-sakramen tersebut, yakni dimulai pada bulan Juni hingga Oktober 2021 dengan tidak diadakan pesta atau syukuran,” tulis Uskup Larantuka dalam surat tersebut.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut TWK Itu Aturan Negara, Bukan Selera Penguasa

Sanksi yang diberikan kepada seluruh umat adal apabila tetap mengadakan pesta atau syukuran maka izinan untuk sakramen untuk seluruhnya akan dicabut kembali.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x