Sekda Matim: Bantuan Modal Usaha Bagi THL yang Diberhentikan Segera Disalurkan

- 11 Mei 2021, 20:52 WIB
Sekertaris Daerah Manggarai Timur, Boni Hasudungan./
Sekertaris Daerah Manggarai Timur, Boni Hasudungan./ /Floresterkini.com/

FLORES TERKINI- Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur (Sekda Matim) Boni Hasudungan mengadakan rapat kerja Percepatan Penyaluran Bantuan (PPB) bersama beberapa Kepala OPD pada Kamis, 6 Mei 2021 di Lehong.

Rapat tersebut digelar terkait bantuan keuangan bagi THL (Tenaga Harian Lepas) Kabupaten Manggarai Timur yang tidak diperpanjang kontraknya pada tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, hingga akhir bulan April 2021, bantuan dana untuk THL yang tidak diperpanjang kontraknya belum terealisasi dan sesuai hasil rapat, dikemukakan beberapa hal yang menjadi penyebabnya.

Baca Juga: Sambangi Kantor DPRD Flotim, PPDI Serukan Tinjau Kembali Perbub Nomor 3 Tahun 2016

Boni menegaskan hal pertama, dana bantuan untuk THL yang tidak diperpanjang kontraknya pada tahun 2021, dan penganggarannya masuk dalam Belanja Bantuan Sosial yang direncanakan.

"Kedua, sesuai ketentuan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD," kata Sekda Boni pada Selasa, 11 Mei 2021.

Ketiga, sampai dengan penetapan APBD Induk 2021, Manggarai Timur hanya menetapkan jumlah orang yang mendapat bantuan.

Baca Juga: PLN Umumkan Listrik di Wilayah Terdampak Seroja di NTT Telah Pulih 100 Persen

Nama dan alamat calon penerima bantuan belum ditentukan sehingga belum dapat dimuat dalam lampiran APBD 2021.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah