Adapun batasan jumlah anak-anak yang akan menerimakan sakramen komuni pertama yakni tidak boleh lebih dari 20 orang, dan apabila jumlah anak sekolah dasar lebih dari 20 orang maka akan diadakan dalam beberapa gelombang dengan penanggung jawabnya adalah Pastor Paroki dan Dewan Paroki.*** (Max Werang)