FLORES TERKINI – Sebanyak dua desa di Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sampai dengan saat ini belum menetapkan berita acara Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program penggunaan dana desa tahun 2021.
Kepala Seksi Pemerintahan Masyarakat dan Desa (Kasie PMD), Urbanus Toran Werang, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis 24 Juni 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Flores Timur Meningkat Pesat hingga Hari Ini, Bupati Terbitkan Instruksi PKM
Urbanus mengatakan, masih tersisa dua desa di Kecamatan Solor Barat yang belum melaksanakan penetapan SDGs Desa, yang mana harus dituangkan ke dalam berita acara penetapan. Kedua desa tersebut adalah Desa Pamakayo dan Lewonama.
“Untuk Kecamatan Solor Barat masih tersisa dua desa yang belum melakukan Penetapan SDGs Desa yang dibuktikan dengan berita acara penetapan sampai hari ini, sedangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, batas waktu penetapannya secara online adalah 31 Mei 2021,” jelas Kasie PMD Kecamatan Solor Barat itu.
Lebih lanjut Urbanus Werang menjelaskan, terkait keterlambatan kedua desa yang belum membuat berita acara penetapannya dikarenakan adanya beberapa masalah, di antaranya yakni data perorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), data Kepala Keluarga (KK), dan data Rukun Tetangga (RT).
“Terkait dengan belum adanya berita acara penetapan SDGs Desa untuk kedua desa tersebut dikarenakan ada beberapa masalah yakni di antaranya adalah data perorangan yang mana merujuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika ada beberapa warga yang belum memiliki KTP maka otomatis harus dilengkapi terdahulu dokumen kepedudukannya,” kata Urbanus.