PPKM Level 4 Kota Kupang Diperpanjang, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Tidak Mau Divaksin

- 24 Agustus 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /ANTARA/ Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Status Gelandang Berbakat Ilaix Moriba, RB Leipzig Mencari Cela untuk Memboyongnya ke Jerman

Bagi warga yang sudah ditetapkan atau terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 namun tidak mengikutinya maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian vaksin dan bahkan penghentian pemberian bansos.

Selain sanksi di atas, sanksi lain yang juga akan diberikan pada warga yang tidak mau divaksin adalah penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan, baik di tingkat RT maupun di tingkat kota seperti pengurusan KTP atau akta dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah