PPKM Level 4 Kota Kupang Diperpanjang, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Tidak Mau Divaksin

- 24 Agustus 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /ANTARA/ Rivan Awal Lingga

FLORES TERKINI - Hasil evaluasi penerapan PPKM kemarin, Senin, 23 Agustus 2021, memutuskan kalau beberapa wilayah yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 4 akan diperpanjang hingga bulan September 2021, salah satunya adalah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dengan hasil evaluasi tersebut maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang, terhitung dari tanggal 25 Agustus hingga 7 September 2021.

Perpanjangan penerapan PPKM di Kota Kupang ini tentu saja berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di kota tersebut yang dinilai belum membaik sejak penerapan PPKM sebelumnya.

Baca Juga: Objek Wisata Paling Unik, Air Mata Belanda yang Memiliki Aliran Semi Vertikal Deras

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengatakan bahwa keputusan Pemkot Kupang memperpanjang penerapan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kupang dengan Nomor 062/Bag.HK.443.1/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM.

Adapun poin-poin yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kupang kali ini masih sama dengan instruksi sebelumnya.

Namun, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada poin-poin tambahan yang lebih fokus pada sektor-sektor publik yang ditengarai bisa menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Love Story Rabu 25 Agustus 2021, Maudy Balik Fakta: Saya Suka Sama Zidan

Dalam keterangan lanjutan, Jefri mengatakan bahwa dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, ada beberapa aturan yang diterapkan dan sangat diharapkan untuk ditaati bersama.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x