PPKM Level 4 Kota Kupang Diperpanjang, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Tidak Mau Divaksin

- 24 Agustus 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /ANTARA/ Rivan Awal Lingga

Meski wilayah Kota Kupang berada dalam wilayah PPKM Level 4, namun waga diizinkan untuk menggelar hajatan tanpa mengesampingkan protokol kesehatan Covid-19.

Bagi wargayang ingin menggelar hajatan, ketentuannya adalah tamu atau undangan yang diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan yang dipakai.

Baca Juga: Prediksi Reims vs PSG: Peluang Lionel Messi Bermain Perdana, Pochettino Pusing dan Mulai Putar Otak

"Tidak ada hidangan makanan di tempat serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Jefri seperti yang dikutip Flores Terkini dari Antara.

Selain mengizinkan warga untuk menggelar hajatan dengan memperhatikan aturan tersebut di atas, Pemkot Kupang juga mengizinkan pelaksanaan kegiatan olahraga.

Untuk kegitanan ini, aturan mainnya adalah kegiatan olahraga tersebut harus digelar tanpa penonton dan tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencega penularan Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Rabu 25 Agustus 2021: Ken Sangat Yakin 100 Persen, Cinta Maudy Cuma untuk Dirinya Seorang

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan di Kota Kupang juga diizinkan untuk beroperasi selama perpanjangan PPKM Level 4 ini.

Pemkot Kupang mengizinkan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.

Di sisi lain, dalam Instruksi Wali Kota Kupang dengan Nomor 062/Bag.HK.443.1/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM ini, ada sebuah aturan yang menyasar warga yang belum menerima vaksin.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah