Meski wilayah Kota Kupang berada dalam wilayah PPKM Level 4, namun waga diizinkan untuk menggelar hajatan tanpa mengesampingkan protokol kesehatan Covid-19.
Bagi wargayang ingin menggelar hajatan, ketentuannya adalah tamu atau undangan yang diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan yang dipakai.
Baca Juga: Prediksi Reims vs PSG: Peluang Lionel Messi Bermain Perdana, Pochettino Pusing dan Mulai Putar Otak
"Tidak ada hidangan makanan di tempat serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Jefri seperti yang dikutip Flores Terkini dari Antara.
Selain mengizinkan warga untuk menggelar hajatan dengan memperhatikan aturan tersebut di atas, Pemkot Kupang juga mengizinkan pelaksanaan kegiatan olahraga.
Untuk kegitanan ini, aturan mainnya adalah kegiatan olahraga tersebut harus digelar tanpa penonton dan tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencega penularan Covid-19.
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan di Kota Kupang juga diizinkan untuk beroperasi selama perpanjangan PPKM Level 4 ini.
Pemkot Kupang mengizinkan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Di sisi lain, dalam Instruksi Wali Kota Kupang dengan Nomor 062/Bag.HK.443.1/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM ini, ada sebuah aturan yang menyasar warga yang belum menerima vaksin.