Selain LBH Surya NTT, surat pun akan dilayangkan kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk membantu menangani kasus ini guna mendapatkan keadilan bagi korban.
“Bang Nahak akan surati pihak terkait di antaranya Kapolri, lembaga perlindungan perempuan serta Pak Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lain sebagainya sehingga korban mendapatkan keadilan,” imbuh Fernandez dalam unggahannya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah ibu dan bayi ditemukan dalam proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, NTT.
Penemuan dua jenazah pada akhir Oktober 2021 lalu tersebut sempat menyita perhatian publik dan membuat heboh warga NTT umumnya.
Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan DNA, Polda NTT akhirnya berhasil mengungkap identitas dua jenazah yang ditemukan terkubur dalam balutan kantong kresek tersebut teridentifikasi sebagai seorang ibu dan bayi.
Korban perempuan (ibu) diketahui berinisial AESM (30) dan LM yang masih bayi berusia satu tahun, yang merupakan warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Usai terungkapnya identitas jenazah tersebut, pada Kamis (2/12) seorang warga berinisial RB mendatangi Mapolda NTT untuk menyerahkan diri, sekitar pukul 12.00 WITA dan langsung diperiksa oleh pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan menetapkan RB sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang, Jumat, 3 Desember 2021 malam.