Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 5 Desember 2021: Saksikan Film The Meg dan Bait Malam Ini
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, menjelaskan bahwa saat ini RB ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan, sambil menanti tim penyidik melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Sementara untuk motif pembunuhan terhadap ibu dan bayi sejauh ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polda NTT.
Atas perbuatannya, kata Krishna, RB akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***