Hotman Paris Bakal Turun Tangan Atasi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Data Tambahan Sedang Dikumpulkan

- 5 Desember 2021, 09:33 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial/

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 5 Desember 2021: Saksikan Film The Meg dan Bait Malam Ini

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, menjelaskan bahwa saat ini RB ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan, sambil menanti tim penyidik melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Sementara untuk motif pembunuhan terhadap ibu dan bayi sejauh ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polda NTT.

Atas perbuatannya, kata Krishna, RB akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x