Dia pun meminta agar siapapun yang mendapati pengalaman serupa agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk menghindari terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan.
“Segera! Laporkan calo atau orang yang merekrut itu kepada RW (Rukun Warga), RT (Rukun Tetangga), atau pihak keamanan setempat. Kenali calo atau si perekrut itu baik-baik. Tanya alamatnya, nomor teleponnya, giring dia ke kantor polisi!” tegas Benedikta.***