Pakai Modus Cabut Rambut Putih, Seorang Tukang Bangunan di Kupang Sodomi Anak di Bawah Umur

- 16 Mei 2022, 19:54 WIB
ILUSTRASI. Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
ILUSTRASI. Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. /Pixabay

Pelaku kemudian menyuruh salah seorang anak masuk ke kamar mandi untuk melihat alat kelamin milik pelaku. Menyaksikan hal itu, korban yang ketakutan langsung berlari keluar dari kamar mandi.

Sekitar pukul 16.00 WITA, salah satu korban kembali bermain di dekat lokasi tersebut dan dipanggil lagi oleh pelaku ke salah satu kamar kos.

Baca Juga: Profil Beato Titus Brandsma, Imam Ordo Karmel dan Wartawan Pejuang Kebebasan Pers

MP lalu membujuk korban untuk memijat kakinya dan melakukan tindakan tak terpuji. Usai melakukan aksinya, korban diberi uang senilai Rp2.000 oleh pelaku.

Pasca kejadian itu, salah satu korban lalu menceritakan kejadian nahas yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar hal itu, orangtua dan warga lainya pun mencari keberadaan pelaku, dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Maulafa.

Baca Juga: Film Layar Lebar Mulai Bangkit Pasca Tertidur Lama Akibat Pandemi, Ini Kata Kemendikbudristek

Atas laporan itu, MP kini sudah diamankan di Mapolsek Maulafa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sesuai laporan pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur sebanyak dua kali yaitu hari Jumat dan hari Sabtu kemarin ini," ujar Kapolsek Maulafa.

Ia pun mengimbau para orangtua agar terus memantau anak-anak yang sedang bermain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.*** (Yapi Manuleus/Victory News)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah