Lebih lanjut Abdul Hakim menambahkan bahwa apabila berkasnya lengkap maka akan dinyatakan lengkap atau (P-21).
Namun dalam proses penelitian berkas dan diketahui bahwa belum lengkap maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi dengan petunjuk.
Baca Juga: Bocoran Gopi ANTV Sabtu 28 Mei 2022, Shravan Tunjukkan Bukti Dharam Masih Hidup, Gaura Panik
"Kalau sudah memenuhi syarat maka akan P-21, tapi kalau belum maka diberikan pengembalian berkas dengan petunjuknya. (P-18 dan P-19)," katanya.
Abdul menerangkan, sesuai dengan undang-undang bahwa waktu meneliti berkas perkasa suatu tindakan pidana akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung setelah menerima berkas perkara.
Namun tidak menutup kemungkinan bahwa berkas perkara tersebut bisa diuji di bawah 14 hari.
"Untuk waktunya memang 14 sesuai aturan. Namun, sebelum 14 jaksa peneliti bisa mengambil sikap apakah berkasnya sudah lengkap atau belum, sepanjang sudah selesai teliti berkas itu," terangnya.***