Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Minta Waktu 2 Minggu, Untuk Apa?

- 18 Juli 2022, 17:07 WIB
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022.
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022. /Simon Sell/Victory News

Atas putusan JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh tersebut, penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh meminta majelis hakim waktu untuk menyampaikan pembelaan.

"Iya, penasihat hukum nanti sampaikan pembelaannya terhadap kliennya, dan kalau bisa pembelaan dari terdakwa disampaikan juga agar disampaikan dalam pembelaan," ujar Hakim Ketua Wari Juniati.

Baca Juga: Ribuan PSE Belum Mendaftar Ulang, WhatsApp cs Siap-siap Diblokir Kominfo 20 Juli

Mendengar hal itu, penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh lantas meminta waktu yang sama seperti yang diberikan kepada JPU.

"Yang Mulia Hakim, kami meminta waktu sama seperti JPU sebelumnya," ujar Beny Taopan, penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan dua minggu untuk menyiapkan agenda pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

"Baik, untuk itu kita berikan waktu dua minggu ke depan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.

Sidang kemudian diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x