Sepeda motor tersebut lalu disembunyikan di rumah orang tua D. Pada Minggu 14 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WITA, tersangka D dan K menuju Gua Monyet Tenau.
Di situ, keduanya membongkar bodi sepeda motor itu dan membuangnya ke laut. Selanjutnya, motor itu dipakai ketiga tersangka secara bergantian.
"Uang milik korban dibawa tempat duduk motor sejumlah Rp1.600.000, digunakan tersangka K untuk membeli HP bekas merk Vivo seharga Rp1.000.000. Lalu tersangka K membagikan kepada dua tersangka (lainnya) uang sisa sejumlah Rp600.000, masing-masing dapat dua ratus ribu," ujarnya.
Para tersangka itu pun ditangkap oleh tim buser Polsek Kelapa Lima di Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, pada 30 Agustus 2022, pukul 02.00 WITA.
Saat ini, katanya, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Eks Bupati Ngada Marianus Sae Diduga Menikah Lagi, Ini Sosok Wanita Muda yang Resmi Jadi Istrinya
"Kita juga melakukan kordinasi dengan BAPAS kelas II Kupang untuk dampingi para tersangka, di mana para tersangka masih di bawah umur," jelasnya.
Terkini, aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Lima terus menyelidiki tersangka lain dari kasus pencurian sepeda motor milik warga oleh tiga siswa SMA di Kota Kupang tersebut.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka sebagaimana yang telah disebutkan terdahulu, yakni R, D, dan K.