Dari 21 Kabupaten, ada 19 Kabupaten di Provinsi NTT yang mendapat jatah sejumlah 62 formasi untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) di 57 kecamatan. Berikut rinciannya.
Kabupaten Alor mendapat tiga formasi, masing-masing satu orang untuk Kecamatan Alor Selatan, Alor Timur dan Kecamatan Pureman.
Baca Juga: Takdir Cinta yang Kupilih Sabtu 1 Oktober 2022: Mampus! Jefri Marah Lihat perlakuan Hakim pada Novia
Kabupaten Ende mendapat tiga formasi untuk Kecamatan Detukeli, Kecamatan Ende, dan Wewaria.
Flores Timur mendapat empat formasi. Masing-masing untuk Kecamatan Adonara Barat, Adonara Tengah, Ile Boleng, dan Kecamatan Solor Barat.
Empat kecamatan di Kabupaten Kupang yang juga dijatah masing-masing satu orang yaitu Kecamatan Amarasi Barat, Amfoang Tengah, Amfoang Utara, dan Kecamatan Sulamu.
Di Kabupaten Lembata, Menteri Desa-PDTT membuka lowongan PLD untuk empat kecamatan. Masing-masing satu formasi untuk Kecamatan Atadei, Kecamatan Omesuri, Kecamatan Wulandoni, dan Kecamatan Ile Ape.
Kabupaten Malaka mendapat tiga formasi untuk Kecamatan Kobalima, Laenmanen dan Kecamatan Malaka Tengah.
Di Kabupaten Manggarai, pemerintah membuka empat lowongan PLD untuk tiga kecamatan, Kecamatan Cibal dua formasi, dan masing-masing satu formasi untuk Kecamatan Cibal Barat dan Kecamatan Reok.