Banyak Pemilih di Flores Timur Belum Punya KTP, Terancam Tak Bisa Mencoblos di Pemilu 2024?

- 12 Mei 2023, 08:49 WIB
Rapat pleno rekapitulasi DPSHP KPU Flores Timur yang berlangsung di Hotel Sun Rise Larantuka pada Kamis, 11 Mei 2023.
Rapat pleno rekapitulasi DPSHP KPU Flores Timur yang berlangsung di Hotel Sun Rise Larantuka pada Kamis, 11 Mei 2023. /Ade Riberu/FLORES TERKINI
  1. Kecamatan Adonara Tengah: 2.215
  2. Kecamatan Kelubagolit: 2.055
  3. Kecamatan Solor Barat: 1.798
  4. Kecamatan Solor Timur: 1.615
  5. Kecamatan Adonara Barat: 1.485
  6. Kecamatan Tanjung Bunga: 1.319
  7. Kecamatan Larantuka: 1.253
  8. Kecamatan Adonara: 1.186
  9. Kecamatan Ile Boleng: 1.173
  10. Kecamatan Wulanggitang: 1.142
  11. Kecamatan Adonara Timur: 1.076
  12. Kecamatan Titehena: 1.015
  13. Kecamatan Witihama: 986
  14. Kecamatan Ile Mandiri: 665
  15. Kecamatan Lewolema: 517
  16. Kecamatan Ile Bura: 505
  17. Kecamatan Demonpagong: 461
  18. Kecamatan Wota Ulumado: 438
  19. Kecamatan Solor Selatan: 282

Baca Juga: Atraksi Baru Siap Ramaikan Festival Bale Nagi di Flores Timur

Lantas, dengan ketiadaan KTP apakah ribuan warga Flores Timur tersebut tidak dapat mencoblos di Pemilu 2024?

Dilansir dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, meskipun tidak memiliki KTP, warga negara yang memiliki hak pilih masih berpeluang menyalurkan suara dalam pemilu. KPU bisa mendata dan memasukkan mereka ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus.

Aturan itu diputuskan dalam Rapat Consinering Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu di Jakarta  pada Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Kronologi Warga Flores Timur Ditemukan Tewas Tenggelam di Mokantara

"Bagi warga negara yang karena satu dan lain hal tidak punya KTP sebagai identitas yang disyaratkan, diberi ruang agar tetap terdaftar sebagai pemilih, yakni masuk dalam DPT khusus," papar Ketua Panja, Taufiq Hidayat.

Pendataan untuk warga yang tidak memiliki KTP ini, lanjut dia, menjadi tugas KPU tingkat provinsi.

“Mekanismenya ketika ditemukan ada sekelompok orang yang tidak terdaftar dalam DPT atau tidak bisa mendaftar melalui prosedur yang ada, bisa masuk dalam DPT khusus dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU," ujarnya seraya menambahkan bahwa proses ini tidak akan menambah kerangka waktu yang ada.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x