- Kecamatan Adonara Tengah: 2.215
- Kecamatan Kelubagolit: 2.055
- Kecamatan Solor Barat: 1.798
- Kecamatan Solor Timur: 1.615
- Kecamatan Adonara Barat: 1.485
- Kecamatan Tanjung Bunga: 1.319
- Kecamatan Larantuka: 1.253
- Kecamatan Adonara: 1.186
- Kecamatan Ile Boleng: 1.173
- Kecamatan Wulanggitang: 1.142
- Kecamatan Adonara Timur: 1.076
- Kecamatan Titehena: 1.015
- Kecamatan Witihama: 986
- Kecamatan Ile Mandiri: 665
- Kecamatan Lewolema: 517
- Kecamatan Ile Bura: 505
- Kecamatan Demonpagong: 461
- Kecamatan Wota Ulumado: 438
- Kecamatan Solor Selatan: 282
Baca Juga: Atraksi Baru Siap Ramaikan Festival Bale Nagi di Flores Timur
Lantas, dengan ketiadaan KTP apakah ribuan warga Flores Timur tersebut tidak dapat mencoblos di Pemilu 2024?
Dilansir dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, meskipun tidak memiliki KTP, warga negara yang memiliki hak pilih masih berpeluang menyalurkan suara dalam pemilu. KPU bisa mendata dan memasukkan mereka ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus.
Aturan itu diputuskan dalam Rapat Consinering Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu di Jakarta pada Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga: Kronologi Warga Flores Timur Ditemukan Tewas Tenggelam di Mokantara
"Bagi warga negara yang karena satu dan lain hal tidak punya KTP sebagai identitas yang disyaratkan, diberi ruang agar tetap terdaftar sebagai pemilih, yakni masuk dalam DPT khusus," papar Ketua Panja, Taufiq Hidayat.
Pendataan untuk warga yang tidak memiliki KTP ini, lanjut dia, menjadi tugas KPU tingkat provinsi.
“Mekanismenya ketika ditemukan ada sekelompok orang yang tidak terdaftar dalam DPT atau tidak bisa mendaftar melalui prosedur yang ada, bisa masuk dalam DPT khusus dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU," ujarnya seraya menambahkan bahwa proses ini tidak akan menambah kerangka waktu yang ada.***