Nama PMI Asal NTT yang Meninggal Dunia di Malaysia Jadi Sorotan, BP3MI Beri Penjelasan Begini, PENTING!

- 22 Juli 2023, 08:05 WIB
Perwakilan BP3MI, Muhammad Geo Amang, saat memberikan sambutan penyerahan jenazah PMI Ronal Kaha kepada pihak keluarga, Jumat, 21 Juli 2023.
Perwakilan BP3MI, Muhammad Geo Amang, saat memberikan sambutan penyerahan jenazah PMI Ronal Kaha kepada pihak keluarga, Jumat, 21 Juli 2023. /Max Werang/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini telah tiba di kampung halamanya di Kelurahan Ritaebang, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Jumat, 21 Juli 2023 malam WITA.

Terlepas dari suasana duka mendalam yang dirasakan dan dialami pihak keluarga, ada satu hal yang kini menjadi sorotan sejumlah masyarakat Ritaebang, yaitu terkait nama almarhum.

Sebagaimana yang diketahui masyarakat Ritaebang, nama lengkap yang sebenarnya dari almarhum adalah BENEDIKTUS KEDEKA KAHA atau biasa disapa dengan BENE KAHA. Sementara dalam beberapa keterangan dan pemberitaan yang beredar, nama almarhum yang juga turut digunakan adalah RONAL KAHA.

Baca Juga: PMI Asal NTT Meninggal di Malaysia Saat Sedang Jalani Hukuman Penjara, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

Alhasil, dugaan terkait almarhum masuk ke Malaysia waktu itu melalui jalur non prosedural atau ilegal pun mencuat, demikian juga dengan kemungkinan masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tanggapan Perwakilan BP3MI

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Muhammad Geo Amang, mengatakan bahwa memang sejak awal almarhum mengurus Paspor menggunakan nama RONAL KAHA, walaupun nama sebenarnya dari almarhum seperti yang diketahui masyarakat Ritaebang.

Baca Juga: Jenazah PMI Asal NTT yang Meninggal di Malaysia Siap Dipulangkan, Sang Istri Dibebaskan dari Hukuman Penjara

“Ronal ini nama anaknya. Saya juga pernah mengurus jenazah asal Flores Timur, di mana waktu itu PMI bersangkutan justru menggunakan nama berdasarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik salah satu anggota keluarganya. Ketika meninggal, maka data diri PMI tersebut diketahui menggunakan nama orang lain, sedangkan orang lain yang namanya digunakan tersebut sebenarnya masih hidup dan tinggal di kampung,” kata Muhammad Geo Amang mewakili Kepala BP3MI NTT, saat dihubungi awak media pada Sabtu, 22 Juli 2023 pagi dari Maumere.

“Kalau mendiang RONAL KAHA ini memang termasuk PMI non prosedural karena tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dan tidak melalui proses sebagaimana mestinya. Jika demikian, maka PMI (bersangkutan) tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterimanya seperti bila bekerja secara resmi atau melalui prosedur yang resmi,” imbuh Muhammad Geo yang juga turut mendampingi jenazah almarhum hingga ke kampung halamannya.

Paspor PMI Ronal Kaha.
Paspor PMI Ronal Kaha. Ade Riberu/FLORES TERKINI

Muhammad juga membeberkan, almarhum adalah jenazah PMI ke-79 asal NTT yang meninggal dunia di luar negeri pada tahun 2023, dan difasilitasi pemulangannya ke daerah asal. Almarhum dan istrinya yang bernama Maria Letek Keban merupakan PMI yang selama ini bekerja di Malaysia.

“Dari catatan kematian yang diterbitkan oleh KJRI Kota Kinabalu, almarhum dinyatakan meninggal dunia pada 14 Juli 2023, dengan penyebab kematian Severe Pneumonia With Lung Empyema (penyakit paru-paru),” jelasnya.

Baca Juga: BESOK! Jenazah PMI Asal NTT yang Meninggal di Negeri Jiran Bakal Tiba di Maumere

Imbauan Penting Terkait Upaya Pencegahan TPPO

Mengingat banyaknya masyarakat yang bekerja di luar negeri melalui jalur non prosedural, khususnya di wilayah NTT, Muhammad Geo kemudian memberikan beberapa imbauan penting. Kata dia, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, namun diimbau agar setiap pencari kerja, khususnya yang akan bekerja ke luar negeri, untuk senantiasa taat dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Karena aturan sesungguhnya dibuat untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Kematian PMI Asal NTT yang Meninggal Dunia di Malaysia, Terkait TPPO?

Lebih lanjut ia mengatakan, ada 3 hal penting yang dapat diupayakan bersama guna memutuskan mata rantai penempatan PMI secara non prosedural atau ilegal.

Pertama, semua pihak dapat secara bersinergi membangun kesadaran masyarakat, khususnya para pencari kerja, terkait pentingnya melindungi diri dengan dokumen kelengkapan dan mengikuti proses yang benar.

Situasi saat jenazah almarhum Ronal Kaha tiba di kediamannya di Ritaebang, Solor Barat, pada Jumat, 21 Juli 2023 malam WITA.
Situasi saat jenazah almarhum Ronal Kaha tiba di kediamannya di Ritaebang, Solor Barat, pada Jumat, 21 Juli 2023 malam WITA. Max Werang/FLORES TERKINI

Kedua, tidak terdapat lagi oknum di wilayah perbatasan yang mengambil keuntungan dari proses ilegal dengan meloloskan mereka yang tidak memenuhi syarat dengan menerima imbalan dalam jumlah tertentu.

Ketiga, tidak ada lagi majikan atau pengguna yang menampung dan mempekerjakan para pencari kerja atau pekerja secara non prosedural, karena bisa mendapatkan tenaga kerja secara mudah dan murah serta cepat tanpa mengeluarkan biaya yang banyak.

Baca Juga: BP3MI NTT: Almarhum Ronal Kaha adalah Jenazah PMI ke-79 Asal NTT yang Meninggal Dunia di Luar Negeri Tahun Ini

“Kasus-kasus seperti ini bisa ditekan secara maksimal. Namun bila praktik itu masih saja terus terjadi maka akan semakin banyak masalah yang timbul dan semakin beragam,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan hasil penelusuran Flores Terkini, ditemukan bahwa nama almarhum yang tertera pada Paspor sebagai salah satu dokumen data dirinya adalah RONAL KAHA. Dengan demikian, penggunaan nama RONAL KAHA dalam beberapa keterangan dan pemberitaan merujuk juga pada dokumen tersebut.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah