FLORES TERKINI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diwajibkan untuk membayar hak para tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka sebesar Rp5,6 miliar.
Jumlah uang sebesar miliaran rupiah itu merupakan uang jasa pelayanan pasien COVID-19, yang selama ini belum dibayarkan oleh Pemda Flotim, meskipun para Nakes sudah turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, saat melakukan kunjungan ke RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka pada Jumat, 21 Juli 2023.
Baca Juga: PENTING! Kemenkes Buka Rekrutmen Nakes Penugasan Khusus Berbasis Tim dan Individu, Buruan Daftar
Dian Patria mengatakan, jasa pelayanan pasien COVID-19 ini sudah diaudit oleh BPK dan harus dibayar oleh Pemda Flotim kepada para Nakes di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
"Jasa pelayanan pasien COVID-19 itu sudah ada audit BPK, dan sesuai dengan hasil audit dari BPK itu juga sudah jelas 5,6 M harus dibayar oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, KPK akan mengawal proses pembayaran upah Nakes pada RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka tersebut.
“Harus dibayar, kita akan kawal. Tidak ada urusan yang lain nanti, misalnya APH atau yang lain, kalau Pemda mau bayar,” tegasnya.