15 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Tiba di Pelabuhan Larantuka, Pulang Gegara Tak Kantongi Dokumen Resmi

- 30 Agustus 2023, 21:22 WIB
15 PMI yang dideportasi dari Malaysia saat dijemput di Pelabuhan Larantuka, Flores Timur, Rabu, 30 Agustus 2023.
15 PMI yang dideportasi dari Malaysia saat dijemput di Pelabuhan Larantuka, Flores Timur, Rabu, 30 Agustus 2023. /Tribarata News Polres Flores Timur

FLORES TERKINI – Sebanyak 15 orang Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Pelni Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 30 Agustus 2023. Mereka tiba dengan menumpang Kapal KM. Lambelu.

Kedatangan para PMI yang dideportasi dari Konsulat Republik Indonesia Kota Kinabalu tersebut dijemput oleh Tim Satgas TPPO Polres Flores Timur yang dipimpin Kasat Samapta IPTU Frietz Y. Letik, didampingi oleh Petugas Pos Pelayanan Perlindungan PMI (P4MI) Kabupaten Sikka yakni Maria Stefani Seja, S.E., dan Raimundus Nonnatus Logho.

Selain itu, turut serta dalam kegiatan penjemputan itu di antaranya pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Flores Timur Yohanes Mario Ratopira.S.Ip, Paskalis Siprianus Eson Sogen, S.Ip, dan Antonius Liku Kean, S.E.; serta Ketua Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Divisi Human Trafficking  dan Hak Asazi Manusia (HAM) Benedikta B. C. Da Silva.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai pada Pertengahan Bulan September Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

Kasat Samapta IPTU Frietz Letik menjelaskan, berdasarkan pendataan ulang, diketahui bahwa 15 PMI tersebut berasal dari Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.

“Sesuai dengan data kepulangan PMI deportasi Malaysia, asal Kabupaten Flores Timur sebanyak 8 orang, dan asal Kabupaten Lembata sebanyak 7 orang,” kata Kasat Samapta Polres Flotim, dikutip dari tribratanewsflorestimur.com.

Ia mengatakan, penyebab PMI dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia karena mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay, dan tidak memiliki izin kerja lainnya.

Baca Juga: ETMC XXXII Rote Ndao Babak Semifinal, Bintang Timur Atambua Melaju ke Final Berkat 2 Gol Pinalti

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Tribratanews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah