FLORES TERKINI – Ayodhia Kalake telah ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggantikan Viktor Bungtilu Laiskodat. Penunjukan itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, seperti yang diterangkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.
“Kemarin (Kamis) diputuskan, Presiden (Jokowi) memimpin langsung," kata Ali Mochtar Ngabalin pada Jumat, 1 September 2023, dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, keputusan itu diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Rencananya, para penjabat gubernur itu akan dilantik dalam waktu dekat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI, untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya.
Baca Juga: Daftar Penjabat Gubernur yang Ditunjuk Jokowi, Putra Lamaholot Didapuk Memimpin NTT
Meski demikian, nama Ayodhia Kalake sebetulnya tidak ikut masuk dalam usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT sebagai kandidat Penjabat Gubernur NTT. Sebelumya pada 3 Agustus 2023, DPRD NTT mengusulkan tiga nama.
Ketiga nama yang diusulkan DPRD sebagai calon Penjabat Gubernur NTT ialah Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kemenkopolhukam Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja; Kepala Badan Keahlian Setjen DPR Inocensius Samsul; dan Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Thomas Umbu Paty.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Presiden Jokowi yang telah menunjuk Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT.
"Kami tentu menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Ayodhia G. L. Kalake sebagai penjabat gubernur NTT, karena hal itu menjadi kewenangan presiden," kata Emilia Nomleni pada Jumat, 1 September 2023.
Terkait dengan tiga nama yang diusulkan pihaknya sebelumnya, Ketua DPRD NTT mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Namun ketika nama yang ditunjuk Presiden Jokowi berbeda dengan usulan DPRD, hal itu tentu harus dihormati.
"Yang terpenting, DPRD NTT telah menjalankan usulan yang menjadi tugas dewan. Sedangkan untuk penetapan selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dengan berbagai pertimbangan dari tim penilai," ujarnya.
Emilia mengaku, secara kelembagaan DPRD NTT belum menerima pemberitahuan dari pemerintah tentang rencana pelantikan Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT.
Kabar terkini, Mendagri Tito Karnavian akan melantik Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT pada 5 September 2023 pekan depan di Jakarta, selaras dengan berakhirnya masa jabatan Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur NTT pada hari yang sama.***