Terungkap Dugaan Modus Pemotongan Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka, Para Guru Dikelabui Begini

- 17 September 2023, 20:10 WIB
Ilustrasi korupsi dana tunjangan guru di Sikka, NTT.
Ilustrasi korupsi dana tunjangan guru di Sikka, NTT. /Tabanan Bali/pixabay

FLORES TERKINI – Pasca tersangka korupsi Dana Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2023 ditetapkan, tunjangan guru di daerah terpencil tahun anggaran 2022 juga turut diduga ditilep oknum Dinas PKO Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dugaan korupsi dana tunjangan guru daerah terpencil itu mulanya diungkapkan anggota DPRD Fraksi PKB, Yoseph Don Bosco, saat rapat paripurna DPRD Sikka pada Kamis, 14 September 2023.

“Informasi yang diterima fraksi, bahwa dana yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp900 juta lebih. Dan ini terjadi karena ada oknum-oknum nakal dan rakus di Dinas PKO Kabupaten Sikka yang dengan secara tidak bertanggung jawab melakukan penggelapan dana tunjangan daerah terpencil,” ungkap Yoseph Don Bosco.

Baca Juga: Musim Kemarau Panjang dan Gagal Panen, Harga Beras di Sikka-NTT Melonjak

Modus penilepan dana tunjangan guru daerah terpencil diduga dengan cara mengelabui guru, bahwa potongan tersebut langsung dari kementerian. Hal ini diungkapkan salah satu guru berinisial AMB.

"Saya pernah menanyakan pada Pak Hery Sales, namun disampaikan bahwa pemotongan dana itu langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayan," ungkapnya kepada awak media ini, Minggu, 17 September 2023.

Anehnya, pemotongan tersebut dilakukan pada enam bulan pertama, sedangkan enam bulan berikutnya AMB menerima tunjangan guru khusus daerah terpencil.

Baca Juga: Ini Vonis Terdakwa Korupsi Dana BTT BPBD Sikka dan Nilai Pengembalian Kerugian Negara

“Seharusnya kan satu tahun saya terima, tetapi hanya terima enam bulan saja, jadi sekitar Rp24 juta lebih pemotongan dana itu,” ujarnya.

Modus yang sama juga digunakan kepada salah satu guru penerima dana tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Doreng berinisial AM. AM mengaku diberitahu oleh Hery Sales bahwa alasan pemotongan dana tunjangan guru daerah terpencil karena kondisi finansial negara sedang kekurangan.

"Saya sempat tanya ke Pak Kadis PKO dan jawaban beliau keuangan negara lagi kurang karena ada penambahan kuota lagi, sehingga kami semua tidak mendapatkan sama, di mana ada yang satu semester, ada yang dua semester," ungkap AM.

Baca Juga: 17 Kecamatan di Sikka Terancam Alami HTH, 4 Desa Dapat Ribuan Kilogram Beras Cadangan

AM merupakan guru honor yang menerima SK tunjangan guru di daerah terpencil. Seharusnya dirinya menerima Rp1.500.000 per bulan selama satu tahun, namun AM hanya menerima dana tunjangan daerah terpencil di Semester II Tahun 2022. Sedangkan di Semester I ia sama sekali tidak menerimanya.

Sementara itu, Kadis PKO Sikka, Germanus Goleng, mengatakan dirinya akan mendalami SK tunjangan guru daerah terpencil di Dinas PKO Sikka.

“Saya cek dulu di SK dan selanjutnya apakah ada nama di SK baru tidak dibayar ataukah memang tidak ada nama di dalam SK," ujar Germanus Goleng.

SK tersebut, kata dia, merupakan SK tunjangan bagi guru yang mengajar di sekolah yang ada di desa dengan kategori tingkat perkembangan desa tertinggal.***

Editor: Roswita Irma Suswanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah