FLORES TERKINI – Pengadilan Tipikor Kupang telah menetapkan vonis terdakwa korupsi dana bantuan tak terduga tahun anggaran 2021 di BPBD Sikka sebanyak empat orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, pun mengungkapkan putusan hakim masing-masing terdakwa dalam kasus korupsi dana BTT tahun anggaran 2021.
Ia mengatakan, untuk Muhammad Daeng Bakir selaku mantan Kalak BPBD Sikka dan Emanuel Hitong selaku Kepala Seksi Logistik, Pengadilan Tipikor Kupang telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga: 17 Kecamatan di Sikka Terancam Alami HTH, 4 Desa Dapat Ribuan Kilogram Beras Cadangan
“(Untuk) Maria Reneldis Lebi (Bendahara Pengeluaran Pembantu BPBD Sikka) 1 tahun 6 bulan, dan Laurentius Gregorius (Direktur CV Dewi Sartika) 1 tahun," ungkap Fatoni Hatam.
Pasca hakim Pengadilan Tipikor Kupang menetapkan vonis bagi keempat tersangka, Kejaksaan Negeri Sikka lalu menyerahkan kerugian negara yang dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
"Kerugian negara yang dikembalikan berjumlah total Rp575.601.878," ujar Kajari Sikka dalam kegiatan pengembalian kerugian negara, Kamis, 14 September 2023.