FLORES TERKINI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan hasil pencermatan atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap 478 Daftar Calon Sementara (DCS), Senin, 11 September 2023.
Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, mengungkapkan bahwa dari enam tanggapan masyarakat yang masuk, empat di antaranya memenuhi syarat (MS), sedangkan dua lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
"Hasil pencermatan atas penyampaikan klarifikasi dengan status TMS yakni dari Partai PAN karena yang bersangkutan juga mengundurkan diri, dan Partai Demokrat karena meninggal dunia," ungkap Herimanto kepada awak media ini, Senin, 11 September 2023.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Air Sumur Bor, Warga Desa Hoder Berjibaku Ambil Air di Kali Kering
Status TMS dari Partai PAN, kata dia, karena terbukti benar sesuai dengan tanggapan masyarakat yang dihimpun oleh KPU Sikka. "Berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan oleh partai politik, terbukti benar sesuai dengan tanggapan masyarakat dan yang bersangkutan juga mengundurkan diri," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Sikka sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dari tanggal 29 hingga 31 Agustus 2023.
Tahapan berikutnya, Partai Politik menyampaian hasil klarifikasi kepada KPU Kabupaten Sikka, sejak tanggal 1 hingga 7 September 2023, dilanjutkan dengan tahap pencermatan oleh KPU Sikka dari 8 sampai 11 September 2023.
Baca Juga: VIRAL! Sopir Ambulans Diadang 5 Pria Bertopeng di Jalur Paga-Maumere, Polisi Gercep Terjun ke Lokasi