KPU Sikka Terima 6 Laporan Masyarakat Terkait Daftar Calon Sementara Anggota DPRD, Ada Apa?

- 10 September 2023, 21:55 WIB
Kantor KPU Sikka, NTT.
Kantor KPU Sikka, NTT. /Irma Rose/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Di hari terakhir tahap penerimaan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCA) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima sebanyak enam laporan dari masyarakat.

Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, mengungkapkan bahwa enam laporan tersebut menyangkut pendobelan partai hingga adanya bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih menjabat sebagai kepala desa.

"Ada tanggapan masyarakat di mana satu bacaleg masih menjabat sebagai kepala desa, ada bacaleg yang terdaftar di dua partai, lalu ada bacaleg dengan profesi guru bukan PNS tapi menerima pembiayaan dari negara, dan ada bacaleg yang telah meninggal dunia," kata Ketua KPU Sikka belum lama ini.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan ASN Wajib Jaga Netralitas, Ini Aturan Mainnya

Feri Soge, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa laporan masyarakat itu ditujukan untuk enam bacaleg dari enam partai politik berbeda. "Enam tanggapan untuk enam bakal calon tersebut ada di PSI, PKS, PDIP, Demokrat, Gelora, dan PAN," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, KPU Sikka memiliki peran melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap parpol atas tanggapan masyarakat tersebut.

"Kami beri kesempatan partai serta bacaleg yang bersangkutan untuk mengklarifikasi paling lambat sampai tanggal 7 September 2023," kata dia.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sudah Tahu DCS Anggota DPRD Dapil Flores Timur 2? Cek Dulu Nama Para Bacaleg Anda di Sini!

Halaman:

Editor: Roswita Irma Suswanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah