ASF Kembali Mewabah di Sikka, Penjabat Bupati Keluarkan Sejumlah Imbauan Penting Ini!

- 31 Januari 2024, 06:40 WIB
Ilustrasi babi yang rentang diserang ASF.
Ilustrasi babi yang rentang diserang ASF. /Pixabay/Marion Streiff/

FLORESTERKINI.com – Di awal tahun 2024 ini, African Swine Fever (ASF) atau Demam Babi Afrika dikabarkan kembali mewabah di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Informasi ini diketahui pasca Penjabat (Pj) Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si., mengeluarkan sejumlah imbauan guna pencegahan penyakit ternak yang berbahaya dan dapat merugikan para peternak itu.

Imbauan Pj Bupati Sikka tersebut dirilis dalam sebuah surat yang ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Sikka, dengan Nomor Surat: Distan.524.3/35/I/2024.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj Bupati Sikka itu, dikatakan bahwa situasi penyakit hewan terkini mengindikasikan peningkatan jumlah ternak babi yang sakit atau mati di 4 kecamatan sejak bulan Desember 2023.

Baca Juga: Temukan Berbagai Diskon Menarik, Yuk Cek Katalog Promo Hypermart Terbaru 30 Januari sampai 1 Februari 2024

Empat kecamatan di Kabupaten Sikka dengan peningkatan jumlah ternak babi yang sakit dan mati itu adalah Kecamatan Nita, Kecamatan Alok, Kecamatan Alok Barat, dan Kecamatan Alok Timur.

“Dari hasil investigasi diperoleh informasi bahwa beberapa kejadian kematian ternak babi ini dipicu oleh peredaran daging dari ternak babi yang sakit,” kata Adrianus Parera melalui surat yang bersifat ‘segera’ itu.

Nahasnya, berdasarkan hasil uji spesimen pada Laboratorium Veteriner Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, ternak-ternak babi yang sakit atau mati dan telah diperiksa sampelnya itu dinyatakan positif diserang ASF.

Baca Juga: Mengenang Seniman Manga Jepang Hinako Ashihara yang Meninggal, Tinggalkan Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Karena itu, sebagai upaya pengendalian penyakit hewan menular ini yang berpotensi mewabah ke dan dari wilayah Kabupaten Sikka, Adrianus Parera menilai perlunya kerja sama antara seluruh komponen secara bersama-sama.

Sementara guna mencegah penyebarluasan ASF, Pj Bupati Sikka memberikan beberapa imbauan yang perlu diperhatikan semua masyarakat khususnya para peternak babi, di antaranya setiap orang atau peternak dilarang untuk memasok dan mendistribusikan ternak babi, daging babi, dan semua produk olahan daging babi ke dan dari wilayah Kabupaten Sikka.

“Tidak memberi pakan yang mengandung bahan asal hewan (daging babi segar, daging babi olahan, darah babi, jerohan babi, tulang babi, serta limbah cucian daging babi dan lain sebagainya),” imbau Adrianus Parera.

Baca Juga: Hinako Ashihara Pencipta Manga Berjudul Sexy Tanaka san Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Selanjutnya, beberapa informasi dan imbauan lainnya dari Pj Bupati Sikka Adrianus Parera sebagai langkah pencegahan ASF dirincikan dalam poin-poin berikut ini.

  • Pakan yang mengandung limbah dapur harus dimasak terlebih dahulu sampai mendidih sebelum diberikan kepada ternak babi;
  • Isolasi atau pisahkan babi yang baru masuk selama paling sedikit 30 hari sebelum digabung dengan babi yang lama;
  • Perlu diketahui bahwa perkawinan dapat berisiko menularkan penyakit, sehingga sebaiknya peternak harus memiliki pejantan sendiri, atau mengawinkan dengan pejantan yang berasal dari kandang atau peternakan babi yang sehat;
  • Pasar hewan merupakan salah satu tempat yang berpotensi terjadinya penularan penyakit hewan;
  • Apabila ada ternak sakit, segera dipisahkan atau diisolasi dan dilakukan sterilisasi kandang dan peralatannya;

Tangkap layar Surat Imbauan Pj Bupati Sikka terkait pencegahan ASF.//
Tangkap layar Surat Imbauan Pj Bupati Sikka terkait pencegahan ASF.// Dok. Pemkab Sikka

  • Desinfeksi kandang dan peralatan menggunakan desinfektan;
  • Dahulukan menangani ternak yang sehat seperti memberi pakan atau membersihkan kandang dan peralatannya;
  • Batasi pengunjung serta pastikan bahwa perlengkapan kandang atau peralatan kadang dan lain sebagainya yang masuk ke kandang harus bersih sehingga mengurangi potensi penyebaran penyakit melalui manusia dan/atau peralatan kandang;
  • Jika ada ternak yang mati, segera dikubur tidak boleh dipotong dan diedarkan kepada masyarakat;
  • Selalu menjaga kebersihan kandang untuk mencegah masuknya vektor penyakit ke dalam kandang;
  • Kandang yang pernah ditempati oleh ternak yang sakit atau mati harus didesinfeksi dan dibiarkan kosong selama paling sedikit 30 hari sebelum memasukkan ternak yang baru.

Selain itu, Adrianus Parera mengimbau agar setiap aktivitas pemasukan dan pengeluaran hewan dari dan keluar Kabupaten Sikka harus membawa atau memiliki dokumen yang lengkap, termasuk di dalamnya adalah rekomendasi dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kabupaten Sikka.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah