TPDI NTT Layangkan Surat Terbuka ke KPK, Minta Tersangkakan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate

- 21 Februari 2024, 20:12 WIB
Koordinator TPDI NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH.
Koordinator TPDI NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH. /Dok. Pribadi Meridian

FLORESTERKINI.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam surat itu, TPDI NTT meminta agar KPK segera menetapkan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka pemberi suap kepada Marianus Sae.

Koordinator TPDI NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH, mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari perwujudan salah satu fungsi dan peran advokat, yakni menjaga dan menegakkan objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.

“Karena itu, perkenankan kami mengajukan protes keras sekaligus pengaduan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI terkait belum juga ditetapkannya Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka pemberi suap terhadap Marianus Sae,” kata Meridian.

Baca Juga: Mengenal Sosok Yani Hayon, Anggota PPK Solor Barat yang Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, dalam kasus suap yang ditangani KPK-RI, Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis terbukti bersalah terhadap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2016-2021) selaku penerima suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku pemberi suap, dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara.

Namun pemberi suap lainnya, yakni Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate, hingga kini tidak juga ditersangkakan oleh KPK RI.

Kemudian dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY tanggal 14 September 2018 dengan terdakwa Marianus Sae, dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY tanggal 3 Juli 2018 dengan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, Marianus Sae terbukti menerima suap senilai total Rp5.937.000.000, dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan 15 Januari 2018.

Baca Juga: Persediaan VAR di Flores Timur Kosong? Puskesmas Ritaebang Jadi Penyelamat

Rinciannya, dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp2.487.000.000 dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp3.450.000.000.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x