TPDI NTT Layangkan Surat Terbuka ke KPK, Minta Tersangkakan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate

- 21 Februari 2024, 20:12 WIB
Koordinator TPDI NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH.
Koordinator TPDI NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH. /Dok. Pribadi Meridian

Baca Juga: Cara Jitu Meraih Masa Depan Cerah: Simak Panduan Lengkap Pendaftaran dan Persyaratan KIP Kuliah Merdeka 2024

Sementara itu, Wilhelmus Petrus Bate kini merupakan caleg DPRD Kabupaten Ngada dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Ngada 3 yang mencakup Kecamatan Aimere, Jerebuu, dan Inerie.

“Apapun status Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate saat ini, tidak ada alasan hukum apapun bagi KPK RI untuk menunda-nunda proses hukum terhadap kedua orang itu. Sebab, selain fakta dan bukti hukumnya sudah sangat sempurna, penundaan proses hukum justru menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada KPK, bahkan menciptakan ketidakadilan yang lebih parah,” tegas Meridian.

Lebih lanjut kata dia, sejak Marianus Sae diputus terbukti bersalah pada tanggal 14 September 2018 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, seharusnya KPK sudah bergerak cepat untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate dan menetapkan keduanya selaku tersangka pemberi suap kepada Marianus Sae.

Baca Juga: Besok, Jokowi Bakal Lantik AHY Jadi Menteri ATR-BPN dan Hadi Tjahjanto sebagai Menkopolhukam

Apalagi, putusan Pengadilan Negeri Surabaya telah menyatakan Marianus Sae terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Meridian menilai, sesuai Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian gratifikasi dari Wilhelmus Petrus Bate kepada Marianus Sae adalah pemberian suap yang membuat pemberinya haruslah dijerat pidana.

“Akibat KPK RI tidak segera menetapkan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka pemberi suap terhadap Marianus Sae, kami mencurigai jangan-jangan ada oknum penyidik atau bahkan oknum pimpinan KPK RI yang telah berupaya ‘mengamankan’ kedua orang itu, sehingga tidak pernah bisa disidik dan dijadikan tersangka,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x