TPDI NTT Layangkan Surat Terbuka ke KPK, Minta Tersangkakan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate

- 21 Februari 2024, 20:12 WIB
Koordinator TPDI NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH.
Koordinator TPDI NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH. /Dok. Pribadi Meridian

FLORESTERKINI.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam surat itu, TPDI NTT meminta agar KPK segera menetapkan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka pemberi suap kepada Marianus Sae.

Koordinator TPDI NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH, mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari perwujudan salah satu fungsi dan peran advokat, yakni menjaga dan menegakkan objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.

“Karena itu, perkenankan kami mengajukan protes keras sekaligus pengaduan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI terkait belum juga ditetapkannya Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka pemberi suap terhadap Marianus Sae,” kata Meridian.

Baca Juga: Mengenal Sosok Yani Hayon, Anggota PPK Solor Barat yang Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, dalam kasus suap yang ditangani KPK-RI, Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis terbukti bersalah terhadap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2016-2021) selaku penerima suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku pemberi suap, dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara.

Namun pemberi suap lainnya, yakni Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate, hingga kini tidak juga ditersangkakan oleh KPK RI.

Kemudian dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY tanggal 14 September 2018 dengan terdakwa Marianus Sae, dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY tanggal 3 Juli 2018 dengan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, Marianus Sae terbukti menerima suap senilai total Rp5.937.000.000, dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan 15 Januari 2018.

Baca Juga: Persediaan VAR di Flores Timur Kosong? Puskesmas Ritaebang Jadi Penyelamat

Rinciannya, dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp2.487.000.000 dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp3.450.000.000.

“Terungkap juga secara meyakinkan, Marianus Sae selaku Bupati Ngada pada saat itu telah menerima pemberian uang (gratifikasi) senilai Rp875.000.000 dari Wilhelmus Petrus Bate, sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengangkatan dirinya menjadi Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada,” ujarnya.

Menurut Meridian, gratifikasi oleh Wilhelmus Petrus Bate atas permintaan Marianus Sae itu dilakukan melalui setoran tunai secara bertahap sejak 25 Mei 2016 sampai 25 September 2017 ke rekening Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang ATM-nya telah dikuasai oleh Marianus Sae sejak tahun 2011 sampai terjaring dalam OTT oleh KPK RI.

Baca Juga: Yani Hayon, Pejuang Demokrasi Pemilu 2024 dan PPK Aktif di Solor Barat Tutup Usia

Sedangkan Albertus Iwan Susilo atas permintaan Marianus Sae melakukan setoran tunai, transfer, atau pemindahbukuan ke rekening Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Albertus Iwan Susilo. Seluruhnya berjumlah Rp1.850.000.000.

Namun selain melakukan setoran tunai, transfer, atau pemindahbukuan ke rekening Wilhelmus Iwan Ulumbu, Albertus Iwan Susilo juga memberikan uang tunai sebesar Rp1,6 milliar.

Selanjutnya, sebagai kompensasi pemberian suap kepada Marianus Sae oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu dan Albertus Iwan Susilo, perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT. Flopindo Raya Bersatu dan PT. Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT. Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada.

Baca Juga: PSU Bakal Digelar di 2 TPS, KPU Sikka Siapkan Ribuan Lembar Surat Suara

Meridian mengatakan, saat ini, Albertus Iwan Susilo diketahui sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.997.362.000. Proyek tersebut merupakan proyek yang didapatkannya sebagai hasil menyuap Marianus Sae.

Lalu sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 10 Maret 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG tanggal 23 Mei 2023 jo putusan Mahkamah Agung Nomor 5015 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, Albertus Iwan Susilo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek peningkatan jalan Maronggela-Nampe.

Berdasarkan putusan itu, Albertus Iwan Susilo dipidana penjara selama 6 tahun, denda sejumlah Rp300.000.000, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.189.615.384.

Baca Juga: Cara Jitu Meraih Masa Depan Cerah: Simak Panduan Lengkap Pendaftaran dan Persyaratan KIP Kuliah Merdeka 2024

Sementara itu, Wilhelmus Petrus Bate kini merupakan caleg DPRD Kabupaten Ngada dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Ngada 3 yang mencakup Kecamatan Aimere, Jerebuu, dan Inerie.

“Apapun status Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate saat ini, tidak ada alasan hukum apapun bagi KPK RI untuk menunda-nunda proses hukum terhadap kedua orang itu. Sebab, selain fakta dan bukti hukumnya sudah sangat sempurna, penundaan proses hukum justru menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada KPK, bahkan menciptakan ketidakadilan yang lebih parah,” tegas Meridian.

Lebih lanjut kata dia, sejak Marianus Sae diputus terbukti bersalah pada tanggal 14 September 2018 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, seharusnya KPK sudah bergerak cepat untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate dan menetapkan keduanya selaku tersangka pemberi suap kepada Marianus Sae.

Baca Juga: Besok, Jokowi Bakal Lantik AHY Jadi Menteri ATR-BPN dan Hadi Tjahjanto sebagai Menkopolhukam

Apalagi, putusan Pengadilan Negeri Surabaya telah menyatakan Marianus Sae terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Meridian menilai, sesuai Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian gratifikasi dari Wilhelmus Petrus Bate kepada Marianus Sae adalah pemberian suap yang membuat pemberinya haruslah dijerat pidana.

“Akibat KPK RI tidak segera menetapkan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka pemberi suap terhadap Marianus Sae, kami mencurigai jangan-jangan ada oknum penyidik atau bahkan oknum pimpinan KPK RI yang telah berupaya ‘mengamankan’ kedua orang itu, sehingga tidak pernah bisa disidik dan dijadikan tersangka,” pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x