TPDI NTT Layangkan Surat Terbuka ke KPK, Minta Tersangkakan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate

- 21 Februari 2024, 20:12 WIB
Koordinator TPDI NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH.
Koordinator TPDI NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, SH. /Dok. Pribadi Meridian

“Terungkap juga secara meyakinkan, Marianus Sae selaku Bupati Ngada pada saat itu telah menerima pemberian uang (gratifikasi) senilai Rp875.000.000 dari Wilhelmus Petrus Bate, sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengangkatan dirinya menjadi Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada,” ujarnya.

Menurut Meridian, gratifikasi oleh Wilhelmus Petrus Bate atas permintaan Marianus Sae itu dilakukan melalui setoran tunai secara bertahap sejak 25 Mei 2016 sampai 25 September 2017 ke rekening Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang ATM-nya telah dikuasai oleh Marianus Sae sejak tahun 2011 sampai terjaring dalam OTT oleh KPK RI.

Baca Juga: Yani Hayon, Pejuang Demokrasi Pemilu 2024 dan PPK Aktif di Solor Barat Tutup Usia

Sedangkan Albertus Iwan Susilo atas permintaan Marianus Sae melakukan setoran tunai, transfer, atau pemindahbukuan ke rekening Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Albertus Iwan Susilo. Seluruhnya berjumlah Rp1.850.000.000.

Namun selain melakukan setoran tunai, transfer, atau pemindahbukuan ke rekening Wilhelmus Iwan Ulumbu, Albertus Iwan Susilo juga memberikan uang tunai sebesar Rp1,6 milliar.

Selanjutnya, sebagai kompensasi pemberian suap kepada Marianus Sae oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu dan Albertus Iwan Susilo, perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT. Flopindo Raya Bersatu dan PT. Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT. Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada.

Baca Juga: PSU Bakal Digelar di 2 TPS, KPU Sikka Siapkan Ribuan Lembar Surat Suara

Meridian mengatakan, saat ini, Albertus Iwan Susilo diketahui sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.997.362.000. Proyek tersebut merupakan proyek yang didapatkannya sebagai hasil menyuap Marianus Sae.

Lalu sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 10 Maret 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG tanggal 23 Mei 2023 jo putusan Mahkamah Agung Nomor 5015 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, Albertus Iwan Susilo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek peningkatan jalan Maronggela-Nampe.

Berdasarkan putusan itu, Albertus Iwan Susilo dipidana penjara selama 6 tahun, denda sejumlah Rp300.000.000, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.189.615.384.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x