Perihal kedua surat dari pihak keluarga yakni permohonan bantuan hukum kepada Komnas HAM, agar dapat datang ke Maumere dan mengusut tuntas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Noven Witak.
Selanjutnya perihal terakhir surat dari pihak keluarga ditujukan kepada Kapolri dan Kapolres Sikka. Keluarga mendesak pihak kepolisian agar lebih serius dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi yang terlibat kasus penganiayaan ini.
Dalam isi surat tersebut, pihak keluarga menduga keterlibatan sebanyak 26 orang yang tergabung dalam geng Peluncur 69, telah merencanakan pembunuhan tersebut. Namun, pihak keluarga almarhum sangat menyayangkan aparat kepolisian hanya menetapkan 8 orang tersangka.
Kronologis kejadian serta nama-nama terduga tersangka yang tergabung kelompok Peluncur 69 turut dirincikan pihak keluarga dalam surat tersebut.***