Kejari Sikka Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Pidana Umum, Dari Narkotika hingga Handphone

- 7 Maret 2024, 06:45 WIB
Kejari Sikka saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kasus pidana umum, Rabu (06/03/2024).
Kejari Sikka saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kasus pidana umum, Rabu (06/03/2024). /Dok. Humas Kejari Sikka

FLORESTERKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka memusnahkan ratusan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika hingga puluhan handphone.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode dilarutkan, dibakar, dipotong dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang bukti," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Putu Bayu, dalam keterangan persnya pada Rabu, 6 Maret 2024.

Putu Bayu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 216 barang dari 51 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Maret 2023 sampai dengan Februari 2024.

Baca Juga: Songsong Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Daerah Diminta Matangkan Persiapan

Adapun rincian perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebagai berikut.

  1. Tindak Pidana Narkotika: 5 perkara
  2. Tindak Pidana Perikanan: 2 perkara
  3. Tindak Pidana Perjudian: 1 perkara
  4. Tindak Pidana Pidana Pencabulan/Persetubuhan: 29 perkara
  5. Tindak Pidana Pencurian: 4 perkara
  6. Tindak Pidana Pembunuhan: 2 perkara
  7. Tindak Pidana Penganiayaan: 7 perkara
  8. Perkara Migas: 1 perkara.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 6 Maret 2024: Saksikan AFC Champions League 2023 Al Hilal vs Al Ittihad

Acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sikka tersebut dihadiri beberapa perwakilan instansi, yakni Hakim Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan IIB Maumere.

Kemudian Kepala Seksi PB3R, Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan TUN, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, dan para pegawai Kejaksaan Negeri Sikka.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x