FLORESTERKINI.com – Aksi protes yang melibatkan para pedagang Pasar Alok berhasil ‘diredam’ usai Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera dan Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata terjun langsung ke lokasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Sebelumnya, aksi para pedagang Pasar Alok tersebut dipicu oleh kebijakan terkait kenaikan pajak dan retribusi daerah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya terkait tarif parkir kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor berlangganan (member).
Dilansir FLORESTERKINI.com dari Tribratanewssikka.com, Jumat, 1 Maret 2024, ada kenaikan yang signifikan dalam penetapan tarif terbaru tersebut. Berikut perbandingan antara tarif lama dan baru dimaksud.
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Alami 19 Kali Erupsi Sejak Malam hingga Pagi Ini
Tarif Parkir Kendaraan Bermotor:
- Sepeda motor: dari Rp1.000 menjadi Rp2.000
- Mobil: dari Rp2.000 menjadi Rp4.000
- Truk: dari Rp4.000 menjadi Rp5.000
Tarif Parkir Kendaraan Bermotor Berlangganan (Member):
- Member sepeda motor: dari Rp35.000 menjadi Rp65.000
- Member mobil: dari Rp50.000 menjadi Rp 115.000
- Member truk: dari Rp50.000 menjadi Rp 115.000
Para pedagang yang tidak puas dengan ketetapan tarif terbaru tersebut lantas menggelar aksi dengan cara berjualan di luar halaman pasar dan menutup akses jalan masuk ke Pasar Alok. Aksi ini di bawah komando Aliansi Forum Pedagang Pasar Alok yang dipimpin oleh Bertholomeus Anselmus.
Massa aksi menuntut penolakan kenaikan tarif fasilitas pasar dan tarif bea masuk atau parkir, serta meminta Pemda Sikka untuk menutup pasar ilegal.
Aksi Berhasil ‘Diredam’
Pukul 11.00 WITA, Pj Bupati dan Kapolres Sikka didampingi Dandim 1603 Sikka Letkol Czi Setiawan Nur Prakoso Utomo dan Kasat Intelkam Polres Sikka IPTU Suparjo tiba di Pasar Alok Maumere untuk bertemu dengan para pedagang.
Baca Juga: MK Putuskan Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen, Begini Respon PPP