MK Putuskan Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen, Begini Respon PPP

- 1 Maret 2024, 10:43 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermaansyah/foc.

FLORESTERKINI.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen.

Pengabulan gugatan itu disampaikan dalam putusan sidang Pleno MK mengenai uji materi  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, putusan MK yang menghapus ambang batas parlemen empat persen dari suara sah nasional dalam pemilu merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

Baca Juga: 2 Gunung Api di NTT Berstatus Siaga, BPGMBGT Ingatkan Masyarakat Harus Tetap Waspada

Menurut dia, esensi dari pelaksanaan pemilu yang proporsional adalah ketika tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia. Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

“PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen,” ujar Romahurmuziy di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024, dikutip FLORESTERKINI.com dari ANTARA.

Dirinya meminta kepada KPU untuk sesegera mungkin berkonsultasi dengan MK agar dapat membuat perbaikan atau perubahan PKPU. Perbaikan itu penting sehingga hasil keputusan MK itu bisa segera diberlakukan.

Baca Juga: Ini Anggaran yang Digunakan Pemkab Flores Timur untuk Penanganan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi

“Mengapa? perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029,” ucap Romy.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x