Seraya mengeluarkan isi dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, AKBP I Nyoman Putra Sandita menegaskan, ada potensi FN bakal ditetapkan sebagai tersangka (pengenaan pasal turut serta).
"Dalam UU Narkotika dan Psikotropika, jangankan kita bersama-sama dengan orang yang membawa barang ini, kita mengetahui ada peredaran narkoba tetapi tidak melaporkan kepada petugas kepolisian, kita dapat dijerat dengan pidana," tandasnya tegas.***