Soal Temuan 13,45 Gram Sabu di Flores Timur, Ada Peluang SP3 dan Penetapan Tersangka

- 15 Maret 2024, 08:14 WIB
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, sedang merincikan BB yang berhasil diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, sedang merincikan BB yang berhasil diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Seraya mengeluarkan isi dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, AKBP I Nyoman Putra Sandita menegaskan, ada potensi FN bakal ditetapkan sebagai tersangka (pengenaan pasal turut serta).

"Dalam UU Narkotika dan Psikotropika, jangankan kita bersama-sama dengan orang yang membawa barang ini, kita mengetahui ada peredaran narkoba tetapi tidak melaporkan kepada petugas kepolisian, kita dapat dijerat dengan pidana," tandasnya tegas.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x