Soal Temuan 13,45 Gram Sabu di Flores Timur, Ada Peluang SP3 dan Penetapan Tersangka

- 15 Maret 2024, 08:14 WIB
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, sedang merincikan BB yang berhasil diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, sedang merincikan BB yang berhasil diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur terus mengintensifkan penyelidikan kasus kepemilikan 13,45 gram sabu, kendati LO, terduga pengedar yang ditangkap bersama seorang rekannya berinisial FN di Desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur pada Sabtu, 9 Maret 2024, telah meninggal dunia.

Tentang perkembangan penyelidikan, Kapolres  Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024 menjelaskan, ada peluang penetapan tersangka serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kata dia, pengenaan SP3 tersebut dikhususkan kepada terduga pelaku LO, lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, Arla Foods Ingredients Hadirkan Teknologi Pompa Panas, Begini Cara Kerjanya!

“Penyidik Resnarkoba sedang melengkapi berkas Saudara LO. Setelah lengkap, kita akan masuk pada tahapan gelar perkara, dan selanjutnya mempersiapkan SP3 lantaran terduga pelakunya meninggal," ujar I Nyoman Putra Sandita.

Lanjut I Nyoman Putra Sandita, intensitas penyelidikan pun sedang tersasarkan tim penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur kepada saksi FN.

FN, sebagaimana yang diriwayatkan Kapolres Timur, sedang bersama terduga pelaku di saat penangkapan tersebut. Dia pun turut diamankan penyidik dengan status sebagai saksi.

Baca Juga: Jadi Ponsel Seri A Terbaik, Ini Dia 5 Keunggulan Samsung Galaxy A55 5G

"Berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan penyidik dalam penyelidikan perkara ini, penyidik lalu mengintensifkan pemeriksaan terhadap saudara FN. Setelah itu, kita akan lakukan gelar perkaranya dan menentukan status beliau," urai I Nyoman Sandita.

Seraya mengeluarkan isi dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, AKBP I Nyoman Putra Sandita menegaskan, ada potensi FN bakal ditetapkan sebagai tersangka (pengenaan pasal turut serta).

"Dalam UU Narkotika dan Psikotropika, jangankan kita bersama-sama dengan orang yang membawa barang ini, kita mengetahui ada peredaran narkoba tetapi tidak melaporkan kepada petugas kepolisian, kita dapat dijerat dengan pidana," tandasnya tegas.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x