Viral di Medsos! Satpol PP di Sikka Diduga Lakukan Tindakan Represif Saat Penertiban, Kasat Pol PP Buka Suara

- 26 April 2024, 18:01 WIB
Bentrok antara petugas Satpol PP dan Damkar Sikka dengan seorang ibu pedagang kaki lima saat tindak penertiban, Rabu (24/04/2024).
Bentrok antara petugas Satpol PP dan Damkar Sikka dengan seorang ibu pedagang kaki lima saat tindak penertiban, Rabu (24/04/2024). /Tangkap Layar Rekaman CCTV/Facebook.com

FLORESTERKINI.com – Penertiban terhadap para pedagang kaki lima di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar kini viral di media sosial Facebook.

Pasalnya, dalam giat yang dilakukan pada Rabu, 24 April 2024 pagi, terjadi ‘kericuhan’ antara petugas dan seorang ibu pedagang kaki lima.

Dilihat dari video hasil rekaman CCTV yang kini viral di media sosial, tampak seorang ibu menolak saat dagangannya ditertibkan petugas. Bentrok antara petugas dan sang ibu pun tidak dapat dihindari.

Terduga Korban Akui Dapat Perlakuan Represif

Philomena Lamuri (37) saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (24/04/2024).//
Philomena Lamuri (37) saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (24/04/2024).// Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

Pasca kejadian itu, awak media FLORESTERKINI.com pun melakukan penelusuran terkait identitas terduga korban, Kamis, 25 April 2024.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa ibu pedagang kaki lima itu bernama Maria Philomena Nona Lamuri (37), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur.

Ditemui awak media di kediamannya, Maria Philomena tak menampik insiden yang melibatkan dirinya dengan petugas Satpol PP dan Damkar Sikka, dari aksi ‘perampasan’ barang dagangannya hingga adu mulut di antara mereka saat ia tengah berjualan di depan halaman rumahnya.

Kepada awak media, Philomena mengaku kecewa dan menyesalkan aksi Satpol PP, yang dinilainya tidak ‘ramah’ dalam menjalakan tugas penertiban di wilayah sekitaran Tempat Penjualan Ikan (TPI) Maumere, yang berdekatan dengan halaman rumahnya itu.

"Kami setiap hari, sudah puluhan tahun, jualan di sini, dan tidak pernah pindah tempat. Kenapa mereka baru tertibkan kami sekarang, kenapa tidak dari dulu?" kata Philomena.

"Pagi itu saya jualan, mereka datang larang bilang tidak boleh jualan di sini, tapi saya jawab mereka bilang ini saya jual di halaman rumah saya, tapi mereka paksa bilang jalankan aturan perda, padahal kami sendiri tidak pernah dapat sosialisasi atau imbauan sebelumnya," tambahnya.

Ia mengaku, pasca insiden tersebut, dirinya mengalami kerugian materi sekitar Rp100.000. Philomena kini bingung dengan cara apa bisa mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, belum lagi kebutuhan biaya sekolah anak-anaknya yang tidak sedikit ongkosnya.

Gegara kejadian itu, Philomena bahkan mengalami luka memar di bagian pinggang kanannya, akibat benturan usai terjatuh saat berebut barang dagangan dengan petugas.

Rencananya, Philomena dan sang suami bakal melaporkan peristiwa itu kepada pihak Polres Sikka dalam waktu dekat.

Kasat Pol PP dan Damkar Sikka Buka Suara

Adeodatus Buang da Cunha, Kasat Pol PP dan Damkar Sikka, saat diwawancara awak media di lokasi penertiban, Kamis (24/4/2024).//
Adeodatus Buang da Cunha, Kasat Pol PP dan Damkar Sikka, saat diwawancara awak media di lokasi penertiban, Kamis (24/4/2024).// Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dan Damkar Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, menampik informasi yang disampaikan Philomena terkait aksi dorong-mendorong dengan anggotanya saat penertiban di lokasi TPI Maumere tersebut.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan anggotanya sudah sesuai dengan Standar Opersasiaonal Prosedur (SOP). Bahkan kata dia, 10 hari sebelumnya, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan upaya dan langkah persuasif kepada sejumlah pedagang kaki lima yang masih berjualan di sekitaran area TPI Maumere.

"Kita menjalankan tugas sudah sesuai dengan prosedur, dan 10 hari sebelum itu, setiap harinya kita rutin melakukan operasi di wilayah itu, sambil kita melakukan upaya pendekatan secara persuasif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," katanya.

Ia melanjutkan, Philomena sendiri sudah pernah diamankan pihaknya, kurang lebih satu tahun yang lalu. Yang bersangkutan pun sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menjual di tempat yang sama.

Bahkan di dalam isi surat itu, kata Adeodatus, Philomena telah menyatakan bersedia diproses hukum, jika di kemudian hari kedapatan menjual di tempat yang sama.

"Pagi itu saya ada di sana, kita sudah sampaikan, ‘ibu kita menjalankan tugas sudah sesuai SPO, dan sudah ada aturan tentang ketertiban ini’. Tetapi ibu itu tetap bersikeras untuk tetap menjual di situ,” ujarnya.

“Akhirnya karena anak buah saya mau bawa barang dagangannya, dia yang spontan dorong anak buah saya, sehingga terjadilah aksi dorong- mendorong sampai mereka sama-sama jatuh," tambahnya.

Buang da Cunha pun mengaku, sehari sesudah kejadian itu, ia sendiri langsung terjun ke lokasi untuk mengecek dan melihat kondisi korban (Philomena, red).

Saat itu, Philomena sendiri tidak menceritakan soal insiden yang dialaminya. Menurut Buang da Cunha, Philomena justru menyarankan agar semua pedagang di sekitar wilayah Kota Maumere ditertibkan, termasuk pemilik warung makan lalapan yang menjual pada malam hari di pinggiran jalan.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah