Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Senilai Rp2,1 Miliar, Polres Ende Lengkapi Petunjuk Jaksa

- 16 Mei 2024, 07:51 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI di Kabupaten Ende senilai Rp2,1 miliar.
Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI di Kabupaten Ende senilai Rp2,1 miliar. /Dok. Ist./Papaquino

AKP Cecep kemudian meminta awak media mengonfirmasi langsung ke Kanit Tipikor Polres Ende terkait masalah itu. Namun, Kanit Tipikor Polres Ende yang berhasil dihubungi melalui WA enggan memberikan keterangannya.

"Jangan marah, kalau soal kasus langsung tanyakan ke pimpinan, kami tidak ada kewenangan untuk sampaikan keluar," ujarnya.

Klarifikasi Kasat Reskrim Polres Ende

Forum Muda Ende saat melakukan aksi di Jakarta terkait dugaan kasus-kasus korupsi yang diduga masih mengendap di Polres Ende, Rabu (15/04/2024).//
Forum Muda Ende saat melakukan aksi di Jakarta terkait dugaan kasus-kasus korupsi yang diduga masih mengendap di Polres Ende, Rabu (15/04/2024).// Dok. Ist./Marlin Bato/Ho-FLORESTERKINI.com

Dilansir dari tribratanewsende.com, AKP Cecep memberikan klarifikasi pada Jumat, 1 Maret 2024, menanggapi pemberitaan media yang menyebut penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang terkesan lamban dan cenderung pilih kasih itu.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi hibah KONI masih dalam tahap penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap sekitar 42 orang saksi, termasuk pejabat KONI Kabupaten Ende.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 42 orang saksi, termasuk pejabat KONI Kabupaten Ende itu sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Ende.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan ekspose perkara di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI sekitar bulan Agustus tahun 2023, dengan tujuan untuk menghitung dan mengaudit investigasi dugaan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Ende dan sudah diberikan petunjuk beberapa waktu yang lalu oleh BPK RI.

“Petunjuknya adalah melengkapi alat bukti serta barang bukti dan mendalami pemeriksaan beberapa orang saksi guna memenuhi unsur pidananya," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, AKP Cecep menegaskan bahwa Polres Ende sangat berhati-hati karena sudah memasuki tahun politik. Ia memastikan bahwa penanganan perkara bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Saat ini kami belum bisa meningkatkan proses penyelidikan perkara KONI ke penyidikan, dikarenakan kami masih harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dimaksud sambil berkoordinasi kembali dengan BPK RI terkait hasil audit investigasi yang dilakukan," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah