FLORESTERKINI.com – Seorang pria bernama Derik Tanda Saputra (21) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT di kompleks Ruko Marina, Labuan Bajo, Senin, 27 Mei 2024.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Derik Tanda ditangkap karena terlibat dalam aktivitas pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Labuan Bajo.
Menurut Kabid Humas, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTT di Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Memahami Model Rumah Minimalis 2 Lantai: Solusi Hunian Modern dengan Harga Terjangkau
"Saat ini Derik sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ariasandy seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 30 Mei 2024.
Kronologi Penangkapan
Menurut Ariasandy, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan dua orang petugas keamanan atau Satpam yang bertugas di Ruko Marina, Labuan Bajo yang menjadi lokasi pengedaran narkoba tersebut.
Informasi dan keterangan dari kedua Satpam itu menjadi petunjuk awal bagi Subdit 1 Ditresnarkoba dalam melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan awal serta memastikan keakuratan informasi, polisi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada pukul 19.30 WITA.