Terlibat Pengedaran Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Labuan Bajo

- 30 Mei 2024, 20:17 WIB
Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan Derik Tanda (21), terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Ruko Marina, Labuan Bajo, Senin (27/5/2024) lalu.
Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan Derik Tanda (21), terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Ruko Marina, Labuan Bajo, Senin (27/5/2024) lalu. /ANTARA

"Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik," kata Ariasandy yang pernah menjabat sebagai Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.

Baca Juga: Sekian Tahun Diliputi Kegelapan! Orang Muda Ritaebang Hadirkan Penerangan di Gua Maria Ave Bintang Laut

Dia mengatakan, pengungkapan kasus pengedaran narkoba di kota wisata itu merupakan bukti dari komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum NTT.

Dirinya berharap agar segala upaya pemberantasan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di NTT mendapatkan dukungan dari masyarakat. Hal itu dimaksudkan agar wilayah hukum NTT terhindar dari dampak buruk narkoba.

"Masyarakat diajak untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung setiap langkah pemberantasan narkotika di wilayah NTT," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah