Terlibat Pengedaran Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Labuan Bajo

- 30 Mei 2024, 20:17 WIB
Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan Derik Tanda (21), terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Ruko Marina, Labuan Bajo, Senin (27/5/2024) lalu.
Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan Derik Tanda (21), terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Ruko Marina, Labuan Bajo, Senin (27/5/2024) lalu. /ANTARA

FLORESTERKINI.com – Seorang pria bernama Derik Tanda Saputra (21) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT di kompleks Ruko Marina, Labuan Bajo, Senin, 27 Mei 2024.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Derik Tanda ditangkap karena terlibat dalam aktivitas pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Labuan Bajo.

Menurut Kabid Humas, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTT di Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Memahami Model Rumah Minimalis 2 Lantai: Solusi Hunian Modern dengan Harga Terjangkau

"Saat ini Derik sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ariasandy seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 30 Mei 2024.

Kronologi Penangkapan

Menurut Ariasandy, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan dua orang petugas keamanan atau Satpam yang bertugas di Ruko Marina, Labuan Bajo yang menjadi lokasi pengedaran narkoba tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Undana Kupang: Penetapan Tersangka terhadap Mantan Wabup Flores Timur Inprosedural dan Gegabah

Informasi dan keterangan dari kedua Satpam itu menjadi petunjuk awal bagi Subdit 1 Ditresnarkoba dalam melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan awal serta memastikan keakuratan informasi, polisi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada pukul 19.30 WITA.

"Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik," kata Ariasandy yang pernah menjabat sebagai Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.

Baca Juga: Sekian Tahun Diliputi Kegelapan! Orang Muda Ritaebang Hadirkan Penerangan di Gua Maria Ave Bintang Laut

Dia mengatakan, pengungkapan kasus pengedaran narkoba di kota wisata itu merupakan bukti dari komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum NTT.

Dirinya berharap agar segala upaya pemberantasan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di NTT mendapatkan dukungan dari masyarakat. Hal itu dimaksudkan agar wilayah hukum NTT terhindar dari dampak buruk narkoba.

"Masyarakat diajak untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung setiap langkah pemberantasan narkotika di wilayah NTT," pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah