Dihadapkan pada 5 Kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, Begini Strategi Bawaslu Nagekeo

- 28 Juni 2024, 06:39 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo. /Dok. Bawaslu Nagekeo

FLORES TERKINI – Pada Pemilihan Serentak 2024 mendatang, tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu aspek krusial yang harus mendapatkan perhatian serius. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo telah mengidentifikasi lima kerawanan yang berpotensi menghambat proses ini.

Dalam upaya mengatasi kendala tersebut, Bawaslu Nagekeo telah merumuskan strategi pengawasan yang komprehensif. Berikut adalah rincian mengenai kerawanan-kerawanan tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu Nagekeo.

Lima Kerawanan dalam Pemutakhiran Data Pemilih

1. Penduduk Tanpa KTP Elektronik (KTP-El)

Masih terdapat sejumlah penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik (KTP-El). Hal ini menjadi masalah karena KTP-El merupakan syarat utama untuk terdaftar sebagai pemilih sah dalam Pemilihan Serentak 2024. Ketidakadaan dokumen ini dapat menyebabkan hak pilih warga negara terabaikan.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Kejari Ende Tersangkakan PPK dan Kontraktor Proyek Tambatan Perahu di Maurole

2. Perpindahan Domisili Tanpa Surat Pindah

Kerawanan kedua adalah perpindahan domisili tanpa disertai pengurusan surat pindah. Banyak penduduk yang pindah tempat tinggal namun tidak melaporkan perubahan alamat mereka secara resmi. Kondisi ini dapat mengakibatkan data pemilih yang tidak akurat dan menimbulkan kebingungan dalam penentuan lokasi pemungutan suara.

3. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Adanya pemilih yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat, seperti mereka yang telah meninggal dunia, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, atau sebaliknya, menjadi isu serius. Ketidakakuratan data ini dapat mengganggu integritas daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada hari pemilihan.

Baca Juga: KPM Bansos di Flores Timur Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bansos

4. Penyandang Disabilitas yang Tidak Terakomodasi

Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih seringkali tidak tercantum dalam daftar pemilih. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian dan fasilitas yang memadai untuk mendata dan mengakomodasi kebutuhan mereka dalam proses pemilu.

5. Pekerja dari Luar Daerah

Terakhir, pekerja yang berasal dari luar daerah namun menetap di wilayah Nagekeo juga menjadi perhatian. Mereka mungkin tidak terdaftar sebagai pemilih di tempat tinggal mereka yang baru, yang berpotensi menghilangkan hak suara mereka.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah