Bansos BPUM Rp1,2 Juta Cair Sebelum Lebaran 2021, Cek Segera Nama Anda di eform.bri.co.id

11 Mei 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi bansos. /ANTARA/Abriawan

FLORES TERKINI - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan akan mempercepat pencairan BPUM senilai Rp1,2 juta dalam bulan ini sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sebelumnya, Teten Masduki menyebutkan bahwa program Bantuan Produiktif Usaha Mikro (BPUM), hingga kini telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebesar 9,8 juta orang.

“Realisasi Banpres Produktif Usaha Mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha dari target awal  penyaluran 9,8 juta sudah terealisir 81,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” katanya, seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sambangi Kantor DPRD Flotim, PPDI Serukan Tinjau Kembali Perbub Nomor 3 Tahun 2016

Teten Masduki juga berjanji akan menyalurkan bantuan BPUM dalam bulan ini dan terus mengejar hingga Lebaran tahun ini. Hal ini berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat.

“Kami akan kejar sampai lebaran ini, saya kira berkaitan juga untuk kemampuan mendorong daya beli masyarakat,“ ucapnya.

Olehnya, bagi Anda pelaku usaha UMKM yang telah mendaftarkan usahanya bisa dapat langsung mengecek sendiri melalui https://eform.bri.co.id.

Baca Juga: Coba Resep Opor Ayam Telur untuk Menemani Hari Lebaran Anda, Ikuti Langkah-langkahnya

Adapun cara untuk mengeceknya sebagai berikut:

  1. Buka halaman e-form BRI dengan mengetik link ini : https://eform.bri.co.id
  2. Setelah itu isilah Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) yang sudah didaftarkan
  3. Isi kode verifikasi atau chapta yang sudah tercantum
  4. Klik “ Proses Inquiry”
  5. Jika sudah masuk, maka anda akan menerima pemberitahuan apakah anda mendapatkan bantuan ataukah tidak.
  6. Ketika anda diberitahukan sudah mendapatkan BPUM maka segera hubungi Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) terdekat guna pencairan uang.

Baca Juga: Prihatin dengan Kekerasan yang Dialami Warga Palestina, Jokowi: Indonesia Berpihak pada Rakyat Palestina

Adapun syarat-syarat yang harus anda siapkan ketika hendak mengambil uang Banpres BPUM:

  1. Asli dan Foto Copy KTP
  2. Mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) dan Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM ( tersedia di Kantor BRI )
  3. Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa atau Kelurahan ( tanda tangan dan cap basah )
  4. Materai Rp. 10.000

Baca Juga: Planetarium Jakarta Melaporkan 12 Mei sebagai Fase Bulan baru, Ini Penjelasan Lengkapnya

Untuk diketahui, Bantuan Presiden dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang sifatnya bukan merupakan pinjaman yang dapat dikembalikan sewaktu-waktu, namun bantuan ini bersifat hibah.

Oleh karena itu bagi penerima bantuan ini tidak perlu memikirkan soal pengembaliannya, tetapi yang harus dipikirkan adalah bagaimana mengembangkannya bantuan ini dengan usaha-usaha yang produktif.*** (Max Werang)

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler