Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan Laporkan Pimpinan KPK

18 Mei 2021, 16:35 WIB
Novel Baswedan. /Instagram.com/@novelbaswedanofficial/

FLORES TERKINI - Sebanyak tujuh puluh lima pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dikabarkan hari ini melaporkan seluruh Pimpinan KPK. Dugaan melanggar kode etik adalah alasan yang melatarbelakangi laporan ke Dewan Pengawas ini.

Sekedar informasi, Novel Baswedan dan kawan-kawan ini sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun tujuan dari diadakannya TWK adalah sebagai suatu syarat yang harus dipenuhi agar Status Pegawai KPK beralih menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Aksi Protes Warga Indonesia yang Menentang Agresi Israel ke Palestina Masuk Berita Media Israel

Dalam Surat Keputusan No. 652 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK 7 Mei yang lalu tersebut ada aturan yang harus dipatuhi semua pegawai KPK.

Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa semua Pegawai Komis Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos TWK harus melepaskan tugas dan tanggung jawabnya dan menyerahkannya pada pimpinan masing-masing.

Dari hasil tes diketahui 75 pegawai KPK tidak lulus yang artinya mereka harus patuh pada SK No. 652 Tahun 2021 di atas.

Baca Juga: Didesak Segera Akhiri Agresi ke Palestina, Benjamin Netanyahu Ngeyel akan Terus Hancurkan Hamas

Namun yang terjadi malah sebaliknya. Semua pegawai KPK yang tidak lolos tersebut justru melaporkan semua pimpinan terkait proses TWK yang menurut mereka tidak fair dan diklaim sebagai sebuah pelanggaran kode etik.

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Hotman Tambunan selaku Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga korupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik. Setidaknya ada tiga hal yang kami laporkan pimpinan KPK terkait hal ini," ujar Hotman.

Baca Juga: Warga Manggarai Timur Tanam Pisang di Badan Jalan Lantaran Kecewa Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Dalam penjelasan yang diberikan oleh Hotman Tambunan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut disebutkan kalau pelaporan ini mereka lakukan karena beberapa hal.

Pertama, masalah kejujuran soal TWK. Menurut Hotman, pada awalnya pimpinan KPK mengatakan tidak ada konsekuensi apapun dari proses TWK, namun sayangnya belakangan keputusannya berbeda.

Kedua, menghormati wanita. alasan kedua yang diungkapkan oleh Hotman terkait pelaporan ini adalah terkait pertanyaan yang ada dalam TWK. Beberapa pertanyaan dinilai melecehkan kaum wanita.

"Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," jelas beliau.*** (Ancis Ama)

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler