Simak Aturan Terbaru Perjalanan Udara Selama Masa PPKM, Ada Ketentuan Khusus Bagi Penumpang di Bawah 12 Tahun

11 September 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi pesawat. /Pixabay/holgi/

FLORES TERKINI - Pandemi Covid-19 di Indonesia sampai dengan saat ini belum berakhir, sehingga pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 hingga Level 1.

PPKM ini diberlakukan semata-mata untuk mencegah dan memutuskan mata rantai  penularan Covid-19 di Indonesia.

Dengan adanya PPKM yang masih diperpanjang oleh pemerintah maka masih banyak aturan yang ketat dan mestinya diikuti oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Cinta Minggu 12 September 2021, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces: Atur Waktu Kencan

Apalagi aturan terkait pelaku perjalanan yang hendak bepergian jauh dengan menggunakan moda transportasi udara.

Ada beberapa syarat dan aturan yang mestinya harus diketahui dan wajib dipenuhi oleh masyarakat yang hendak bepergian dengan moda transportasi udara tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dari langkah pemerintah untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Cinta Minggu 12 September 2021, Leo, Virgo, Libra, Scorpio: Dia Sedang Butuh Dukunganmu

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tahun 2021, telah diatur tentang syarat-syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan.

Dikutip dari Instagram @indonesiabaik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan udara yakni bagi penumpang di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.

Sedangkan bagi penumpang pesawat diwajibkan untuk dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Cinta Minggu 12 September 2021, Aries, Taurus, Gemini, Cancer: Ciptakanlah Kejutan Menarik

Namun, bagi penumpang yang datang dari Luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  1. Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.
  2. Menunjukkan hasil negatif test PCR, maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo 100 Persen Siap Tampil Bersama Manchester United dalam Laga Malam Ini

Sementara itu, perjalanan udara antarkota atau kabupaten dalam wilayah Jawa dan Bali harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  1. Menujukkan hasil negatif test Antigen H-1 khusus penumpang yang sudah divaksin dua dosis atau sudah lengkap.
  2. Menujukkan hasil negatif tes PCR H-2 khusus bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series Sabtu 11 September 2021: Wilantara Datangi Maudy dan Mohon Ampun

Para pelaku perjalanan dimaksud perlu memastikan lagi ketika hendak melakukan perjalanan udara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Selain itu, dalam melakukan perjalanan harus dipastikan bahwa pelaku perjalanan dalam kondisi yang sehat.

Apabila kurang sehat atau dalam kondisi sakit sebaiknya para calon penumpang menunda keberangkatannya.

Tetap waspada dan taati protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler