THR Honorer 2022 Dipertanyakan, Menaker: Tunjangan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer Wajib Dapat!

8 April 2022, 23:58 WIB
Menaker: Tunjangan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer Wajib Dapat! /Pixabay/Sajinka2

FLORES TERKINI - Nasib tenaga honorer kian terkatung-katung sejak pemerintah memutuskan untuk tidak melibatkan mereka dalam instansi pemerintah di tahun 2022.

Lalu, apakah tenaga honorer akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022? Simak terus ulasan ini!

Setiap tahun, terutama menjelang Lebaran, satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah tenaga honorer bakal mendapatkan THR?

Baca Juga: Siap Cek Rekening Anda! THR 2022 Segera Cair: PPPK Bakal Dapat Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita coba dengar apa yang baru saja dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Dalam konferensi pers secara virtual yang digelar pada Jumat, 8 April 2022, secara khusus Menteri Ida mengingatkan para pengusaha agar melaksanakan kewajiban mereka terkait pemberian THR.

Menteri Ida Fauziyah juga kembali mengingatkan bahwa pemberian THR harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari raya, paling lambat dicairkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jelang Aksi Demonstrasi Mahasiswa 11 April 2022, Wiranto Sebut Tuntutan Pendemo Sudah Dijawab Pemerintah

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Ida.

"THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," lanjutnya.

Aturan yang mengikat pengusaha untuk menunaikan kewajiban mereka ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: CATAT! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker Cair Sebelum Lebaran 2022: Tiga Rekening Lainnya Siap Terisi

Di dalam Peraturan Pemerintah ini, disebutkan bahwa THR wajib disalurkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Peringatan dari Menaker ini cukup beralasan. Situasi pandemi Covid-19 belakangan ini mulai mereda.

Situasi ini semestinya sudah bisa meningkatkan kemampuan perusahan dalam memenuhi hak para pekerja termasuk membayar THR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 9 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Bakar Pasangan dengan Gairah Anda

“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Menaker.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ida juga menginformasikan bahwa kewajiban pengusaha dalam memberikan THR ini ada aturan mainnya.

Keputusan terkait hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: SINOPSIS BUKU HARIAN SEORANG ISTRI Sabtu 9 April 2022: Dewa Dijodohkan Dengan Lia, Nana Melongo

Dalam penjelasan lebih lanjut, Menteri Ida menegaskan siapa saja yang berhak mendapatkan THR tahun ini yakni, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.

Soal kewajiban para pengusaha terhadap pekerja ini, Kemenaker, melalui Menteri Ida Fauziyah, menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan ini.

Baca Juga: Sungguh Terlalu! Jarang Terjadi di Negeri Sakura: Jepang Tega Usir 8 Diplomat Rusia, Berikut Alasannya

Adapun sanksi administratif yang bisa diberikan pada pengusaha yang melakukan pelanggaran ini adalah berupa teguran tertulis, dan kegiatan usahanya dibatasi.

Sanksi lainnya berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Semua sanksi ini akan diterapkan secara bertahap.***

Editor: Ancis Ama

Tags

Terkini

Terpopuler