TERBARU! Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua, JHT Kini Dapat Diambil Secara Tunai dan Sekaligus

2 Mei 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi JHT. /Pexels/Monstera

FLORES TERKINI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui tata cara dan persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, yang berlaku mulai 26 April 2022.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 itu telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 26 April 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dengan diterbitkannya aturan baru terkait JHT itu maka pekerja memiliki opsi mengambil manfaat ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau meneruskan program tersebut sampai usia pensiun. Kini, pekerja bisa mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: SINOPSIS GOPI Senin 2 Mei 2022: Gopi Masuk Rumah Sakit Jiwa, Premlatha Teteskan Air Mata Palsu

"Ada dua alternatif mau mencairkan program JHT ketika mengalami PHK atau menunggu sampai 56 tahun. Kenapa menunggu 56 tahun? Karena kita juga sudah punya program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," kata Ida dalam konferensi pers virtual terkait JKP, Kamis 28 April 2022, dikutip dari ANTARA.

"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," imbuh Ida.

Dalam aturan baru itu, ketentuan klaim JHT kembali kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim oleh peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 2 Mei 2022, Saksikan Salat Idul Fitri 1443 H dan Strawberry Surprise

Dengan demikian maka JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tanpa perlu menunggu sampai usia 56 tahun.

Hal itu merevisi aturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang sebelumnya menyatakan bahwa manfaat JHT bisa didapat pada usia 56 tahun.

Kembalinya ketentuan tersebut, ujarnya, berarti pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja atau buruh tergantung dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.

"Jika Program JKP dianggap belum mencukupi, jika ingin melakukan klaim JHT, memungkinkan bagi teman-teman yang mengalami PHK dan ingin mengklaim secara langsung manfaat dari Program JHT," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 2 Mei 2022, Saksikan Emak Ingin Naik Haji dan Menyingkap Tabir

Ida mengatakan, penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 itu telah memperhatikan aspirasi pekerja yang menghendaki penyederhanaan proses klaim JHT.

"Saya ingin menyampaikan bahwa permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, Disnaker provinsi dan kabupaten/kota serta dengan kementerian/lembaga terkait," ujar dia.

Penerbitan aturan baru pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu juga, jelasnya, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja dan buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Aturan itu juga menyederhanakan persyaratan klaim manfaat JHT, sebagai contoh peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen saat ini menjadi dua dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 2 Mei 2022, Nonton Asmara 2 Dunia dan Ip Man 1

Permenaker itu juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berbentuk elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

Terdapat pula ketentuan baru seperti klaim manfaat untuk pekerja kontrak dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat paling lama lima hari kerja sejak pengajuan lengkap dokumen ke BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim meski ada tunggakan iuran oleh pengusaha.

Berikut rincian perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) selaras Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 2 Mei 2022, Nonton Ip Man 3 dan Tekken Kazuyas Revenge

Pencairan JHT Sekaligus:

  1. Mencapai usia pensiun/56 tahun.
  2. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  3. Mengalami cacat total tetap.
  4. Meninggalkan Indonesia secara permanen.
  5. Mengundurkan diri.
  6. Meninggal dunia.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 2 Mei 2022, Saksikan Shalat Idul Fitri dan Rising Star Dangdut

Persyaratan Pencairan JHT:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
  3. Tambahan dokumen lain sesuai kondisi peserta JHT.

Tata Cara Pencairan JHT:

  1. Peserta/ahli waris mengajukan permohonan pencairan manfaat JHT.
  2. Persyaratan yang dilampirkan berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
  3. Penyampaian permohonan dan dokumen persyaratan secara daring atau luring.
  4. Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari sejak permohonan dan persyaratan diterima.
  5. Manfaat JHT untuk peserta yang mengundurkan diri/terkena PHK dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
  6. Peserta yang masih memiliki tunggakan iuran akan menerima JHT sesuai besaran iuran yang dibayarkan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Senin 2 Mei 2022, Saksikan Shalat Idul Fitri dan Lapor Pak

Menaker menekankan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh," demikian kata Ida Fauziyah.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler