Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Para Pekerja atau Buruh Wajib Tahu!

- 9 Maret 2022, 16:29 WIB
Ilustrasi JHT.
Ilustrasi JHT. /Pexels/Monstera

FLORES TERKINI - Isu mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) belum lama ini mencuat, terutama berkaitan dengan revisi peraturan pencairan dana JHT bagi kalangan buruh.

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai,” katanya seperti diberitakan ANTARA, Rabu, 2 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius, Aquarius, Capricorn, Pisces Besok Kamis 10 Maret 2022: Aquarius Merasa Kreatif dan Lincah

Menurut Ida, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja atau serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait mengenai revisi peraturan pembayaran dana JHT.

Ida menyebut, hingga saat ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan dengan mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT, tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ujarnya.

Baca Juga: Zodiak Karier 9 Maret 2022 Aries, Taurus, Gemini dan Cancer: Anda Semakin Dekat dengan Tujuan

Sambil menanti kepastian terkait rujukan yang dilakukan dalam pencairan JHT, para pekerja dan buruh kiranya wajib memahami apa yang dimaksudkan dengan JHT itu sendiri.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan indonesiabaik.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah