Wakil Ketua MPR RI Usulkan Pemerintah Tiadakan Karantina bagi Jemaah Umrah

- 8 Maret 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi jemaah umrah.
Ilustrasi jemaah umrah. /pixabay.com/

FLORES TERKINI - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar pemerintah meniadakan pemberlakuan kebijakan karantina bagi jemaah umrah pasca kembali ke Indonesia.

Menurutnya perlu dilakukan koordinasi intensif antara Kementerian Agama RI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Perhubungan RI, akan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah umrah sebagaimana peniadaan karantina bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.

"Mulai 7 Maret 2022, turis asing bisa masuk ke Bali tanpa karantina. Kenapa jemaah yang pulang dari umrah tetap diwajibkan karantina selama satu hari? Akan sangat wajar dan memenuhi rasa keadilan bila kebijakan pembebasan karantina diberlakukan bagi jemaah umrah sebagaimana turis asing ke Bali dibebaskan dari karantina," kata Hidayat Nur Wahid seperti dilansir ANTARA, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming TMTM Selasa 8 Maret 2022: Nasib Abhimana Semakin Parah

Nur Wahid menambahkan, peniadaan pemberlakuan aturan karantina akan membuat para jemaah umrah semakin merasa tidak terbebani dalam melakukan ibadah tersebut.

Lebih dari pada itu bahwa peniadaan karantina berkemungkinan besar dapat diterapkan di Indonesia sebagaimana negara perjalanan jemaah umrah, yakni Arab Saudi sudah tidak lagi memberlakukan kewajiban karantina.

Selain itu, tambah dia, kebijakan bebas karantina sudah dijalankan negara-negara tetangga Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 8 Maret 2022, Nonton Pernikahan Palsu dan Love Story The Series

Ia mengatakan sejak tahun 2021, beberapa negara tetangga menerapkan sistem "Vaccinated Travel Lane" (VTL), yaitu kebijakan dari pemerintahnya untuk tidak memberlakukan karantina bagi para pendatang yang berasal dari negara-negara tertentu yang telah ditentukan berisiko rendah terhadap penyebaran virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x