FLORES TERKINI - Pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membeberkan aturan terbaru pemberlakukan PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Dikutip dari pernyataannya saat Konferensi Pers Evaluasi PPKM yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Negara, Senin, 7 Maret 2022, pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Lebih lanjut Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan dengan menunjukkan angka penurunan.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Usulkan Pemerintah Tiadakan Karantina bagi Jemaah Umrah
"Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," kata Luhut.
Dijelaskannya, tren penurunan kasus konfirmasi harian ini terjadi di semua Provinsi Jawa dan Bali. Bahkan, tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun.
Sementara itu khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta, Luhut memprediksi akan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan.
Terhadap jumlah angka kematian akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Bali, dan Banten juga terus mengalami penurunan.